Antisipasi Penyebaran Covid – 19, Disperindag Kabupaten Siak Tertibkan Pedagang Pasar Kaget

oleh -836.090 views

SIAK | METROTEMPO  Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran tentang dilarang bagi pedagang yang bukan menjual Sembako untuk berjualan di pasar kaget yang dibuka pada setiap sepekan sekali.

Babinsa Simpang Perak Jaya, Serda Candra Siburian bersama Babinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut, sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Siak, khususnya di Pasar Kaget Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, dimana sesuai surat edaran kami meminta kepada seluruh pengelola Pasar Kaget untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar. Khususnya menjual selain daripada bahan pokok,” tegas Babinsa Serda Candra Suburian, Senin (29/6/2020).

Sambungnya, Candra Siburian, adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut diantaranya, adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu dan sandal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontong.

Dirinya bersama Babinkamtibmas sangat berharap, seluruh pengelola pasar kaget bisa memahaminya selama wabah corona  dan dapat mematuhinya. Selain itu, ia juga meminta pihak pengelola pasar atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk pedagang dan pembeli. Termasuk menggunakan masker serta dapat menjaga jarak fisik selama transaksi berlangsung. [Adi]

No More Posts Available.

No more pages to load.