Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

oleh -386.090 views

BENGKALIS | METROTEMPO  Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan diikuti sebanyak 27 Anggota DPRD Kabupten Bengkalis, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Bengkalis, Selasa (28/7/2020).

Pada sidang paripurna tersebut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, setelah di audit BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2019.

Untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 kata Plh. Bupati Bengkalis, ditargetkan sebesar 3,901 Triliun lebih dan terealisasi sebesar 3,774 Triliun lebih. Anggaran Pendapatan yang terdiri dari PAD sebesar 429,370 Milyar lebih dan pendapatan transfer 3,385 Triliun lebih. Sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 226,245 Milyar lebih, atau mencapai 52,69 persen dari target sedangkan pendapatan transfer sebesar 3,463 Triliun lebih atau mencapai 102,28 persen dari target.

Kemudian untuk Belanja Daerah, pada tahun anggaran 2019 belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar 4,064 triliun lebih dengan realisasi sebesar 3,757 Triliun lebih. Yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar 2,374 Triliun lebih atau 58,41% persen dari total belanja. Belanja Modal dialokasikan 1.217 Triliun lebih atau 29,95 persen dari total belanja, Belanja Tidak Terduga sebesar 722 Juta Rupiah lebih atau 0,017 persen dari total belanja, serta transfer 472,164 Milyar Rupiah lebih atau 11,61 persen dari total belanja.

Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2019, untuk belanja operasi terealisasi sebesar 2,191 Triliun lebih atau 92,31 persen. Belanja modal terealisasi sebesar 1.108 Triliun lebih, atau 91,01 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan untuk belanja tidak terduga,terealisasi sebesar 0,00 atau 0,00 persen dari anggarannya dan Transfer terealisasi sebesar 472,164 milyar lebih atau 96,94 persen dari anggarannya.

Selanjutnya untuk Pembiayaan Daerah, Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019, bahwa penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar 215,501 Milyar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 10 Milyar Rupiah. Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka SILPA Tahun Anggaran 2019 sebesar 222,090 Milyar lebih.

Dalam kesempatan tersebut H. Bustami. HY juga menyampaikan, untuk laporan keuangan Tahun Angaran 2019, Kabupaten Bengkalis meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ini merupakan WTP ke tujuh kali secara berturut-turut yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laporan keuangan kita.

“Pencapaian Opini WTP merupakan buah dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparasi dan akuntabilitas keuangan daerah, kita berharap apa yang sudah kita dapatkan bisa dipertahankan”, Pungkas Bustami. (Prokopim/Zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.