3 Maling Motor dan Kambing Kurban Ditangkap Polisi

oleh -414.090 views
oleh

METROTEMPO– Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan hewan kurban di Ambon, Maluku diamankan aparat dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah beraksi di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J Manik mengatakan, IB, AS, dan RS ditangkap tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Awalnya polisi menerima laporan dari UW, seorang warga Waehaong, Kota Ambon pada 25 Juli 2020. Korban mengaku tujuh ekor ternak kambing miliknya telah hilang dicuri.

“Hewan ternak tersebut rencananya akan disiapkan sebagai hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020,” katanya Kamis (30/7/2020).

Selain mencuri ternak kambing kurban, tiga tersangka ini juga diduga kuat terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor milik VVL di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala. Sepeda motor milik korban saat itu diparkir di depan SDN 3 Tomalima Passo. Pencurian dilakukan pada Jumat (22/5/2020) 2020, sekitar pukul 12:20 WIT.

Polisi saat ini telah menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti, sementara tiga tersangka tersebut telah ditahan untuk proses pemberkasan perkaranya. Mereka dijerat melanggar pasal 361 ayat (1) ke-1 e dan ke-4 e atau pasal 362 KUHPidana.(ines/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.