SIAK | METROTEMPO Satuan Reserse narkoba Polres Siak menangkap satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Pelaku RP (23) ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 03.00 WIB di jl.jl.Alams Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak 7/8/2020
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 paket jenis sabu-sabu dengan berat 9,25 gram dan barang bukti lainnya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 unit hand phone.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui kasat narkoba AKP Jailani, mengungkapkan,“Tersangka kita amankan bersama barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 9,25 gram berikut dengan 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 unit hand phone.
Dia juga menambahkan , penangkapan terhadap pelaku RP bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi itu kita langsung bersama tim opsnal satres narkoba polres siak melalukan penyelidikan,dan benar kita menemukan tersangka dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti dimaksud pada tersangka,” ungkapnya
Saat ini polisi mengamankan tersangka dan barang bukti di polres siak untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Ks/Rls)