Benarkah Excavator Milik Dinas Pertanian Kabupaten Siak Dikomersilkan?Begini Jawaban Dinas Pertanian Siak

oleh -396.090 views

SIAK | METROTEMPO –Alat berat excavator milik Dinas Pertanian Kabupaten Siak yang dipinjam oleh kelompok Pembudidaya Ikan Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak diduga di komersial.

Warga kampung Bungaraya (Ts) mempertanyakan mahalnya upah penggunaan escavator milik Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
“Alat katanya bantuan, kalau bantuan saya kira murah, tapi setelah saya tanyakan ternyata sama saja bayarnya dengan excavator bukan bantuan,” kata TS, Kamis 28/01/2021.
“Bayarnya 10 juta untuk 10 kolam ukuran panjang 10 meter dan lebar 10 meter. Jadi saya cari alat lain saja,” jelasnya.
Warga Kampung Bungaraya lainnya, inisial (PJ) mengatakan, ia sudah membayar upah penggunaan alat excavator milik Dinas Pertanian Kabupaten Siak untuk penumbangan pokok kelapa sawit, pembersihan lahan dan pembuatan parit seluas dua hektar dengan membayar sepuluh juta rupiah.
“Penumbangan sawit, pembersihan lahan, dan pembuatan parit. Luas lahan dua hektar. Upah sepuluh Juta,” katanya.
Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Dusun Tani Jaya Kampung Bungaraya, Sukamto alias Otong, mengatakan bahwa escavator ia pinjam dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak, untuk keperluan pembuatan kolam ikan dan untuk keperluan warga.
Disinggung berapa dikenakan biaya pengunakan alat excavator kepada masyarakat, ia tidak mau menjelaskan secara rinci.
Kabid NPPL Dinas Pertanian Kabupaten Siak Sukaremi di Siak mengatakan bahwa tidak ada biaya ke Dinas Pertanian
“Alat exscapator itu, punya propinsi. Kita pinjam pakai, melalui Dinas Pertanian, kemudia alat itu kita pinjamkan pakaikan kepada warga, untuk mengelola lahan pertanian warga”, terangnya.
Disinggung berapa biaya sewa yang dikenakan oleh pihaknya.
“Terkait dengan berapa bayarnya itu tergantung operator, karena itu ada upah gendongnya,Upah jaga malam, Biaya minyak operasional dan ongkos operatornya, termasuk kerusakan ditanggung oleh si peminjam. Itulah biaya yang ditanggung oleh si peminjam yang menggunakan alat berat tersebut”, tutup Sukaremi.***
Reporter: Komar.Drl

No More Posts Available.

No more pages to load.