SIAK | METROTEMPO –PT Duta Swakarya Indah (DSI) versus warga setempat, yaitu warga Kecamatan Mempura, Dayun dan Kotogasib. Hari ini masalah sengketa lahan itu, kembali dibahas pada hearing di gedung DPRD Siak, Selasa 23/02/2021.
Azmi mengatakan, bahwa ternyata status izin atau alas hak dari PT DSI sudah tak berlaku lagi atau mati dengan sendirinya.
“Artinya sesuai aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tak bisa menggarap 50 persen dari Inlok yang diperoleh, maka izinnya gugur,” kata Azmi.
Seperti diketahui, PT DSI memiliki izin lokasi yang terbit pada 2006 seluas 8.000 hektare. Namun hanya mampu menggarap 2.700 hektare.
Kemudian, dari 2.700 ha lahan yang dikuasai oleh PT DSI itu, ada 1.200 ha yang berstatus tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
“PT DSI kami anjurkan untuk segera mengurus HGU. Tapi harus terlepas dari konflik lahan, dan perusahaan wajib ada plasma sebesar 20 persen dari lahannya serta harus menghentikan segala bentuk intimidasi kepada warga”, tutup Ketua DPRD Siak, Azmi.[Inv/RMT]