Edarkan Daun Ganja,Warga Sungai Apit Ditangkap Satreskoba Polres Siak

oleh -405.090 views

SIAK| METROTEMPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis daun Ganja di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau

Polres Siak dalam Pemberantasan Narkotika terus optimis memburu pemakai maupun pengedar akan disikat seperti yang sudah diamankan satuan reserse narkoba Polres Siak kepada salah seorang Pengedar Ganja di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak

Adapun pelaku yang diamankan berinisial Ik (35),warga Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak,

Dari tersangka Ik, Polisi mendapatkan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya 1(satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat 730 gram,1 (satu) unit timbangan sayur,1 (satu) Buah plastik hitam, 1 (satu) buah ember hitam,1 (satu) Bal Paper.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah mengatakan,Tersangka IK adalah seorang Pengedar yang sudah lama menjalani bisnis haramnya diwilayah Kecamatan Sungai Apit

Kronologis penangkapan terhadap tersangka,kata Kasubag Humas,Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun ganja kering di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak

Dari informasi tersebut Kasatres Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 (satu) orang yang sedang berada di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sungai Apit dengan ciri ciri Laki laki yang diinformasikan oleh masyarakat.

Dengan itu Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku IK,Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka Ik Tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang mana 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut di dapat kan di dalam kamar IK dan iapun mengakui kalau yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut miliknya.

Untuk pengakuannya kepada Tim Saternarkoba Polres Siak, Tersangka Ik mendapatkan Barang yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut diperoleh nya dari  DL yang kini berstatus DPO

Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti kini diamankan di Polres Siak untuk proses lebih lanjut.[Rls/RMT]

No More Posts Available.

No more pages to load.