Sekda Bengkalis Buka Sosialisasi Peraturan Gubri No 77 Tahun 2020

oleh -286.090 views

BENGKALIS| METROTEMPO –Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H Bustami Hy membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di provinsi riau, bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV, Selasa (13/07/2021).

Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Dinas Bengkalis Rusmadi, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Riau selaku Narasumber Defri Hatmaja Serta para peserta sosialisasi Peraturan Gubri.

IKLAN

Dalam sambutan Bupati Bengkalis yang dibacakan H Bustami Hy bahwa saat ini permasalahan yang terjadi pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkalis tergolong masih rendahnya harga pembelian TBS kelapa sawit, masih belum tertibnya tata niaga tandan buah segar kelapa sawit.

“Masih terdapatnya penguasaan kebun kelapa sawit oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, masih belum tertibnya dokumen perizinan kebun masyarakat maupun perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Masih rendahnya implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan serta masih terbatasnya pelaksanaan program kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan kelembagaan pekebun baik mitra plasma maupun mitra swadaya.

Ditemukannya permasalahan sosial tersebut membuat dampak peremajaan kelapa sawit terutama terkait berkurangnya pendapatan petani pekebun dari hasil pengelolaan kebun kelapa sawit. Untuk itu, seluruh perusahaan perkebunan dan kelembagaan pekebun serta stakeholder terkait dapat mengimplementasikan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur Riau yang sudah dibuat.

“Sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penetapan harga penjualan TBS kelapa sawit yang berkeadilan dalam rangka meningkatkan pendapatan pekebun kelapa sawit yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutur Bustami. (Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.