SIAK | Metrotempo.co – PT. Pertamina (Persero) telah menetapkan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen. Hal ini mengacu pada tiga aturan.
Pertama Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden.(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan ketiga keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan.
Namun hal ini bertolak belakang dengan kegiatan SPBU di wilayah Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.
Seperti dilansir salah satu Media Online www.jejakriau.co, Sabtu (24/9/2022) bahwa hal ini disampaikan oleh salah seorang warga sungai Mandau yang tidak bersedia ditulis nama lengkapnya di Media dengan inisial SG mengatakan “saya kecewa kepada pengelola SPBU Sungai Mandau pasalnya SPBU tersebut kerap melayani pembelian BBM menggunakan jerigen dengan jumlah besar, sehingga sering terjadi kekosongan bahan bakar minyak jenis pertalite,” Kata SG.
Lebih lanjut SG menyampaikan, “ya seharusnya SPBU kan lebih mendahulukan pengisian seperti kita selaku konsumen pengendara sepeda motor ini, dan belinya pun tidak seberapa hanya kebutuhan dan tidak diperjual belikan. Harapan saya di benahi dan di batasilah untuk pembelian menggunakan jerigen itu, biar masyarakat lain juga kebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Kalo beli di eceran kan mahal mas,” Ujarnya.
Sementara itu Hambali selaku Manager SPBU yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mandau membenarkan adanya pembelian dan pengisian minyak BBM melalui jerigen. “hal ini berdasarkan surat Rekomendasi, karena disungai Mandau ada 9 Desa dan ada 3 Desa terjauh pak, dan jarak tempuh dari ke tiga Desa tersebut ada yang mencapai 2.5 jam dari Kampung ke SPBU,” Kata Hambali.
Kendati demikian, Manager tersebut belum bisa menunjukan surat Rekomendasi yang di maksud, dari mana dan siapa yang mengeluarkannya.
Sumber : (WY/www.jejakriau.co)