“Terkait Izin Penambatan Kapal Ponton di Bibir Sungai Siak, Pemilik Material Base B Hanya Kantongi Surat Permohonan Kegiatan Bongkar Muatan BBM”
SIAK | Metrotempo.co – Hebohnya pemberitaan beberapa media online di Kabupaten Siak, terkait Penambatan Kapal Ponton Cahaya Perkasa – KPS 1306, bermuatan material Base Course B diduga muatan tersebut milik PT. Hasrat Tata Jaya. Aktifitas bongkar Base di sungai Siak tersebut, diduga tidak berizin, lokasi aktifitas pembongkaran tepatnya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (Senin, 22/05/2023).
Pada Selasa, (23/05/2023) awak media ini melakukan penelusuran lebih mendalam, dan meminta konfirmasi ke pemilik barang, hasilnya, pemilik barang hanya menunjukkan Surat Permohonan Pelaksanaan Bongkar/Muat, kemudian surat tersebut ditandatangani pemohon PT. Wira Kencana Lestari dan hanya diketahui Kasi Lala KSOP Kelas III Pekanbaru, ditanda – tangani Johan Nainggolan, SE.
Dalam surat permohonan tersebut tertulis jenis muatan adalah BBM, sedangkan fakta di lapangan Kapal Ponton tersebut bermuatan Base Course B yang tidak sesuai dengan peruntukan isi surat, bahkan di dalam surat permohonan ditulis tujuan pembongkaran ke Dermaga atau Pelabuhan Rawang Air Putih, tapi faktanya pembongkarannya di lakukan pada bibir sungai Siak- Rawang Air Putih bukan Pelabuhan, selain itu Peralatan bongkar tertulis dipermohonan adalah buruh tapi faktanya menggunakan Alat Berat jenis Escavator.
Terkait temuan tersebut, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan, kepada awak media, “bahwa Surat Permohonan yang diketahui Kasi Lala tersebut telah disalah-gunakan Perusahaan Pemohon, karena digunakan tidak sesuai peruntukan fakta di lapangan, sesuai fakta pembongkaran dilakukan pada bibir sungai bukan pelabuhan dan jenis muatan adalah Base Course B bukan BBM, tentu kegiatan ini menyalahi aturan,” ucap Syahnurdin.
Kemudian Syahnurdin melanjutkan, “ketika saya konfirmasi ke Kasi Lala KSOP kelas III Pekanbaru terkait Pelsus tak lengkap kenapa bisa menyandarkan tongkang Ponton sembarangan, bahkan melakukan aktifitas bongkar material Base Course B” bebernya.
Lanjut syahnurdin lagi” Johan Nainggolan,SE. Mengatakan Belum ada laporan ke saya pak,” Rugikan Seperti apa”, maaf, dari mana Bapak tau negara rugi pak, ” tarif aja dibayar semua kas negara, ” saya baru, ” kata Johan Nainggolan melalui pesan WhatsAapp pribadinya,” kata Syahnurdin.
Lalu Syahnurdin menjelaskan lagi, “bahwa kami dan Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi Media akan melanjutkan perkara ini dengan melaporkan permasalahan yang diduga ada pelanggaran ketentuan baik itu dari pihak KSOP bagian Kasi Lala maupun dari pihak Perusahaan ke pada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta dan APH atas temuan yang telah kami dapatkan ini,” pungkas Udin.
Sampai berita ini terbit, media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada pemilik material Base dan pejabat berwenang tentang Perhubungan laut bagaimana tanggapannya terkait temuan LSM Forkorindo teraebut. Tim/Red