PEKANBARU | METROTEMPO –Bupati Bengkalis Kasmarni, buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Senin (15/5/2021).
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan yang melibatkan Kepala Desa tersebut menghadirkan narasumber dari Kejati Riau, yakni Raharjo Budi Kisnanto Asisten Intelijen Kejati Riau dan Nanik Kushartanti Kejari Bengkalis.
Pembukaan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bengkalis.
Bupati Bengkalis dalam sambutannya berharap kepada seluruh peserta khususnya seluruh arapartur Desa agar bisa mengikuti Bimtek ini dengan sebaik mungkin.
“Dengan terselenggaranya Bimtek ini, nantinya diharapkan mampu meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efisien dan profesional dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan membuat kebijakan Desa,” ujar Bupati Perempuan Pertama di Provinsi Riau itu.
Masih kata Kasmarni, semakin kedepan, tentunya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap aparat desa dalam melakukan kinerja baik semakin tinggi. Belum lagi, Desa adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokratis untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, untuk itu ikutilah Bimtek ini sebaik mungkin dan aplikasikan materi yang didapat ini dalam Pemerintahan Desa nantinya,” ujar Kasmarni.
Bukti Keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Desa
Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sebagai acuan dalam menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Hal itu, adalah bukti kepedulian Pmerintah Daerah terhadap Pemerintahan Desa. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut diharapkan Desa nanti bisa meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam menata kewenangan desa.
Dikatakan Kepala Daerah Bengkalis Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mendorong profesionalitas pelaksanaan kewenangan desa, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Oleh karenanya, sesuai dengan aturan yang ada, desa harus cepat menyusui Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Hingga saat ini, masih banyak desa yang belum menyusun Peraturan Desa terkait hal tersebut, padahal kewenangan ini menjadi penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa nantinya,” ujar Kasmarni. (Prokopim/zulfan)