SIAK | Metrotempo.co – Hebohnya pemberitaan di berbagai media online beberapa hari yang lalu terkait keberadaan PT. SKY di dalam areal Pelabuhan KITB yang merupakan Objek Vital Nasional, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak melayangkan surat resmi klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak (27/03/2023) di gedung Panglima Gimban.
Surat resmi tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin bersama team Aliansi media Forkorindo Siak serta Ketua DPD IWO Siak Fitriadi, surat diterima oleh bagian umum Sekwan DPRD Siak.
Saat di wawancara awak media, Ketua LSM Forkorindo Siak Syahnurdin mengatakan bahwa surat resmi minta klarifikasi dan penjelasan dari DPRD kabupaten Siak yang disampaikan tersebut adalah dalam rangka mempertanyakan kejelasan izin-izin prinsip resmi terkait keberadaan PT. SKY yang sepertinya sangat di Istimewakan.
“Iya, hari ini kita sampaikan surat resmi meminta klarifikasi dari DPC Forkorindo Kabupaten Siak kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, terkait keberadaan PT. SKY di dalam kawasan KITB yang termasuk pada Kawasan Objek Vital Nasional,” ucap Syahnurdin.
Lanjutnya lagi “kami dan team Aliansi media Forkorindo Kabupaten Siak juga meminta penjelasan kepada DPRD Siak terkait izin-izin prinsip yang dimiliki oleh PT. SKY dalam beraktifitas pada pelabuhan KITB.”ujar Syahnurdin.
Ketika awak media meminta tanggapan kepada Direktur PT. KITB melalui pesan whattsAap, hanya menanggapi bahwa semua itu tidak ada kewenangannya.
“Untuk di pelabuhan kami tidak ada kewenangan operasional pelabuhan, itu di bawah BUP PT. Samudra Siak,”ucap Suharto selaku Direktur PT.KITB. (Team)