Sikapi Aktivitas Galian C yang Berpotensi Rusak Lingkungan, DLH Siak Sebut Nama Satpol PP

oleh -637.090 views

SIAK | METROTEMPO – Belum lama ini, beredar kabar tentang adanya aktivitas galian C di Kabupaten Siak Riau, yang diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Sehingga hal tersebut sempat menarik perhatian sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat setempat. Apalagi pada aktivitas galian C (pengerukan tanah timbun, red) tersebut, dikhwatirkan dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterima
awak media, kegiatan/aktivitas penambangan galian C yang sudah berlangsung cukup lama tersebut, sebagian besar dilakukan/dijalankan oleh para pengusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan proyek/pembangunan, seperti untuk penimbunan pada bangunan kantor, gedung, rumah pribadi, maupun lokasi baru yang akan dijadikan sebagai tempat usaha dan perumahan.

IKLAN

Terkait adanya aktivitas galian C di Kabupaten Siak yang berpotensi dapat merusak lingkungan dan diduga tidak mengantongi izin tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala DLH Siak Setyo Hendro Wardhana menuturkan, semestinya kegiatan/aktivitas galian C yang diketahui diduga tidak mengantongi izin itu, bisa saja ditindak oleh pihak yang berwenang.

“Ya, harusnya bisa ditindak terhadap usaha yang tak memiliki izin dimaksud. Apalagi diduga dapat merusak lingkungan. Aparat penegakkan hukum seperti itu di Kabupaten Siak adalah ranah kewenangan Satpol PP,” jawab Setyo Hendro Wardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (17/03/2021) malam.

Saat ditanya apakah selama ini pihak DLH Kabupaten Siak pernah melakukan Sidak atau peninjauan terhadap adanya aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, Plt Kepala DLH Siak itu justeru mengaku jika pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap usaha yang memiliki izin.

“Saya pernah tanya ke Kepala Bidang (Kabid) saya, Tupoksi DLH adalah pengawasan yang sifatnya pembinaan terhadap usaha yang mempunyai izin. Sedangkan masalah galian C itu adalah kewenangan propinsi,” lanjut Setyo Hendro Wardhana.

Dikatakannya juga, walaupun masalah galian C itu adalah kewenangan propinsi, namun Satpol PP setempat bisa turun untuk melakukan penindakan, karena aktivitas yang tidak mengantongi izin itu diduga melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Siak. Di samping tidak punya izin juga merusak lingkungan.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin, saat dikonfirmasi Infosiak.com melalui pesan Whatsapp terkait adanya aktivitas galian C yang diduga tak berizin tersebut, Kasatpol mengaku tidak bisa memberikan tanggapan/penjelasan secara detail lewat WA.

“Kalau merusak lingkungan koordinasi dengan dinas teknis yaitu DLH. Dan kalau mau tanggapan silakan datang ke kantor, tidak melalui WA atau telpon nanti terjadi mis komunikasi. Maaf saya tidak akan melayani melalui WA atau telpon. Namun intinya, untuk masalah galian C ini tetap akan kami koordinasikan dengan instansi-instansi terkait lainnya yang membidangi masalah itu,” jawab Kaharuddin.

Laporan: Tok

No More Posts Available.

No more pages to load.