Penjelasan Kabag Hukum Sekdakab Atam Tentang Qanun No. 19 Tahun 2009, Terkait Masalah Datuk Penghulu Tualang Baro

oleh -898.090 views

ACEH TAMIANG|METROTEMPO- 

Pelaksanaan Rapat Komisi I DPRK setempat dengan pihak Eksekutif yaitu Asisten I, Amiruddin Y, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, SH. MH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal serta Camat Manyak Payed menyikapi adanya tuntutan masyarakat Kampung Tualang Baro, di Aula Komisi I setempat, Senin (02/08/2021)

“Pernyataan terkait Datok Penghulu Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung tersebut terungkap pada Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang di Aula Komisi I.

“Datok Penghulu telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung dimana dalam pasal larangan bagi Datok Penghulu salah satunya adalah Pelanggaran Terhadap Norma Agama dan Adat Istiadat setempat” jelas Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana,  SH. MH.

Penegasan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana,  SH. MH tersebut menjawab pertanyaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)  Aceh Tamiang, Suprianto.

” Apakah Datok Penghulu pergi ke diskotik itu melanggar aturan atau Qanun” tanya Suprianto.

Kepala Bidang Hukum Setdakab, Dahlia Ahliana,  SH. MH dengan tegas menjawab tindakan Datok Penghulu telah melanggar Qanun.

“Datok Penghulu telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung dimana dalam pasal larangan bagi Datok Penghulu salah satunya adalah Pelanggaran Terhadap Norma Agama dan Adat Istiadat setempat” jelas Dahlia Ahliana,  SH. MH di rapat tersebut.

Dahlia menambahkan dalam Qanun tersebut dijelaskan pada Paragraf 5 yaitu Larangan bagi Datok Penghulu pada Pasal 22 huruf i menyatakan Melanggar Norma Agama dan Adat setempat

Dalam rapat yang dihadiri oleh Asisten I, Amiruddin Y,  Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana,  SH. MH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal serta Camat Manyak Payed, Muktar Hadi tersebut menyatakan bahwa secara tindakan yang dilakukan oleh Datok Penghulu Kampung Tualang Baro telah melanggar Qanun.

“Dari penjelasan Kabag Hukum Setdakab,  sangat jelas Datok Penghulu telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung,” ujar Suprianto dalam rapat tersebut.

Suprianto dalam rapat tersebut meminta kepada pihak eksekutif untuk dapat dapat mendalami lagi tentang pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung.

”Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.  Qanun juga harus ditegakkan.  Kejadian Datok Penghulu Tualang Baro beserta beberapa rekan jelas mencoret nama Aceh Tamiang,” ujarnya.

Suprianto mengingatkan kasus Datok Penghulu tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Kalau ini tidak ditindak lanjuti ini akan berdampak pada kampung – kampung lain.  Kibot dilarang, Datok Penghulu pergi ke diskotik (dugem) diabaikan,” tegas Suprianto.

Untuk sementara rapat tersebut memutuskan masing – masing intansi akan mencari data yang akurat baik itu melalui administrasi maupun bukti terkait 600 orang warga Kampung Tualang Baro yang menandatangani pernyataaan sikap untuk menggantikan Datok Penghulu.

Rapat  tersebut dihadiri langsung oleh Asisten I, Amiruddin Y,  Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana,  SH. MH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal serta Camat Manyak Payed, Muktar Hadi, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,  ST,  Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,  SH,  Ketua Komisi I Muhammad Irwan,  SP, Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta juga dihadiri anggota Komisi I,  Sugiono Sukandar, SH, Ngatiyem, S. Pd, Zulfidar,  SE, MM dan Jayanti Sari, SH.”(Hrp/spm)

No More Posts Available.

No more pages to load.