AY Rizal S.Pd: Menjangkau yang Tidak Terjangkau Melalui Pendidikan Kesetaraan

oleh -497.090 views

SIAK|METROTEMPO-Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara berkewajiban untuk memberikan fasilitas pendidikan wajib belajar 12 tahun. Faktanya yang terjadi di Indonesia, tidak semua warga negara/masyarakat dapat bersekolah secara formal.

Sebagai penopang pincangnya pendidikan tersebut, pemerintah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pasal 1 ayat 11, 12, dan 13 masing-masing jalur pendidikan mempunyai kejelasan makna dan pengertian. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, sedangkan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (UU nomor 20/2003 Sisdiknas). Kemudian hadirlah jalur alternatif yang disediakan pemerintah bagi mereka yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan nonformal melalui program “Pendidikan Kesetaraan”.

Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan pada pendidikan nonformal adalah kelompok belajar kejar paket A, paket B, dan paket C yang sampai saat ini masih belum memenuhi makna hakiki dari pendidikan kesetaraan. Hal ini dapat diketahui dari rendahnya informasi yang didapat oleh masyarakat tentang program pendidikan kesetaraan. Masyarakat masih menganggap bahwa kejar paket A, paket B, dan paket C adalah pendidikan kelas dua, yakni kelas di bawah pendidikan formal/sekolah. Kejar paket adalah pendidikan yang tidak bermutu dan ijazahnya tidak dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan dan atau untuk mencari pekerjaan.

Padahal, pada hakikatnya pendidikan kesetaraan mengandung makna bahwa lulusannya adalah sederajat. Artinya lulusan pendidikan nonformal/kejar paket memiliki kesamaan derajat dengan lulusan pendidikan formal/sekolah. Lulusan kejar paket A sama derajatnya dengan lulusan SD/MI, lulusan kejar paket B sama derajatnya dengan lulusan SMP/MTs, dan lulusan kejar paket C sama derajatnya dengan lulusan SMA/MA. Lulusan kejar paket C juga dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kesetaraan:
Pendidikan kesetaraan berfungsi mengembangkan potensi diri peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Tujuan pendidikan kesetaraan adalah untuk:

1. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung seperti putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah, minoritas etnis, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, bermasalah secara sosial, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi dalam rangka memberi konstribusi terhadap peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah dalam mempercepat suksesnya wajib belajar 12 tahun.

2. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua warga masyarakat usia produktif melalui akses yang adil pada program-program belajar kecakapan hidup.

3. Memberikan konstribusi terhadap peningkatan rata-rata lama pendidikan bagi masyarakat Indonesia minimal 12 tahun sehingga mampu meningkatkan Human Development Index (HDI), Index Pembangunan Manusia (IPM) dan upaya menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah.

4. Memberikan peluang kepada warga masyarakat yang ingin menuntaskan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau yang sederajat dengan mutu yang baik.

5. Melayani warga belajar yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk mengaktualisasi diri sekaligus meningkatkan mutu kehidupannya.

Program pendidikan kesetaraan memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan pendidikan formal (SD, SMP, dan SMA), selain waktu dan tempatnya yang fleksibel, program pendidikan kesetaraan memiliki sasaran yang berbeda dengan pendidikan formal. Secara umum sasaran dari program pendidikan kesetaraan adalah:

1. Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI (13-15) paket A, tiga tahun di atas usia SMP/MTs (16-18) paket B, dan tiga tahun di atas usia SMA/MA (19-21) paket C.

2. Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-learning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dan lain-lain.

3. Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena beberapa faktor seperti:
– Ekonomi terbatas.
– Waktu terbatas.
– Geografis (etnis minoritas, suku terasing).
– Keyakinan seperti pondok pesantren.
– Bermasalah (sosial, hukum).

4. Penduduk usia 15-44 tahun yang belum tuntas wajib belajar 12 tahun.

5. Penduduk berminat mengikuti program paket A, paket B, dan paket C karena berbagai alasan.

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan memberikan peluang serta memfasilitasi warga negara/masyarakat yang ingin menuntaskan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA atau yang sederajat dengan mutu yang baik. Dalam pelaksanaannya mengacu pada standar kompetensi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Proses pembelajaran serta bahan materi yang disediakan oleh fasilitator disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi mereka sebagai peserta didik sehingga antara tutor maupun penyelenggara dengan peserta didik harus ada kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran.

Menyelenggarakan pendidikan kesetaraan merupakan tugas mulia dalam upaya ikut mencerdaskan bangsa. Agar hasilnya maksimal, penyelenggaraannya tidak boleh asal-asalan, tetapi harus benar-benar profesional.

Tugas semua kalangan yang berkompeten dengan program pendidikan kesetaraan untuk membenahi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di lapangan. Jika pendidikan kesetaraan dilaksanakan secara profesional, maka akan memiliki nilai lebih dibandingkan pendidikan formal, lulusannya dapat hidup mandiri, apalagi jika mampu menciptakan lapangan kerja, maka lulusan pendidikan kesetaraan tidak akan lagi dipandang sebelah mata.

Pendidikan kesetaraan “Menjangkau yang Tidak Terjangkau”, merangkul, membimbing, mengarahkan masyarakat untuk kecakapan dan kelayakan hidup yang lebih baik dan lebih bermutu. Peran pemerintah, pelaku pendidikan dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkannya.

 

Laporan: Tok

No More Posts Available.

No more pages to load.