SIAK | Metrotempo.co – Dalam rangka transparansi setiap kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik, dalam hal ini aparat kampung, pihak Kejari Siak mengadakan musyawarah bersama Penghulu Kampung se- Kecamatan Bungaraya, dan bersama Pendamping APBD maupun APBN di Ghaber Kampung Bungaraya, Selasa (15/11/2022).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kajari Siak, Kasi TIPIKOR, Kasi Intel, Bagian Hukum sekda, Camat Warsito, Sekwan Oni, seluruh Penghulu Kampung Kecamatan Bungaraya, Pendamping Desa atau APBD dan APBN.
Monitoring Jaga Desa, diskusi pembangunan di kampung masing-masing dibuka oleh Penghulu Kampung Jatibaru Ahmad Jainuri yang juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Bungaraya.
Dalam sambutannya, Camat Bungaraya, Warsito sampaikan ucapan terimakasih atas hadirnya Kajari Siak di Kampung Bungaraya.
“Perencanaan dan pengelolaan anggaran kampung, agar dilaksanakan dengan sesuai koridor, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Mohon dibantu untuk dibina kami semua, agar koordinasi dan krosscek bisa balancing dan segera ditindaklanjuti hal-hal yang kurang, agar permasalahan hukum berkurang,” harap Wasito, Camat Bungaraya yang baru beberapa bulan dilantik itu.
Sementara itu, Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Tipikor dan Kasi Intel secara langsung memaparkan apa saja yang menjadi prioritas pengawasan di Kampung.
“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kajari Siak juga menegaskan, APBKAM harus direalisasikan dengan benar, jangan takut.
“Jangan takut, APBKam harus direalisasikan dengan benar. Ikuti tahapannya dengan benar. Semua kegiatan harus selesai 31 Desember tahun berjalan,” tegasnya.
“Kami juga tidak boleh arogansi. Kecuali ada yang fatal. Misal ada proyek, penghulu pemborongnya, dia juga menjual materialnya, dia juga yang mengerjakannya,” imbuhnya.
Kajari Siak juga ingatkan fungsi Kasi Datun di Kejaksaan. Kedepan jangan ragu untuk minta pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada Kejari Siak.
“31 Desember akhir giat. 3 bulan kewenangan BPK, setelah 6 bulan baru bisa dipanggil. Semua ada aturan dan mekanisme. Saya berpesan, agar setiap kegiatan kampung supaya dimusyawarahkan, didokumentasikan, dicatat dan diagendakan,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, tampak terlihat antusias penghulu dalam mengikuti pertemuan itu, banyak sekali pertanyaan yang ditujukan kepada Kajari Siak terkait keluhan yang dirasakan oleh penghulu selama ini.
“Kami sebagai penghulu selalu dicari-cari kesalahan oleh oknum media dan LSM. Mohon supaya selektif kalau ada laporan,” harap beberapa penghulu yang hadir kepada pihak Kejari Siak.
“Kami sebagai ujung tombak selalu merasa disalahkan bila ada yang kurang baik,” imbuhnya.
Menangapi hal itu, Kajari memaparkan bahwa jika ada laporan yang seperti itu, tidak serta merta pihaknya memproses. Selama perencanaan sesuai dengan pelaksanaan, kata Kajari, jangan takut.
“Kalau laporan itu bohong juga ada UU ITE, ada konsekuensinya. Yang jelas, Forum Jaga Desa bukan melindungi yang salah, tapi mencegah timbulnya kesalahan,” pungkasnya. (Sugianto)