Resmi Layangkan Surat Klarifikasi, Sebagai Hak Jawabnya Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media

oleh -840.090 views

BENGKALIS | Metrotempo.co – Kepala Desa ( Kades ) yang akrab disapa Sani , Jumat (10/03/2023)  di kantor Kepala Desa Bantan AirTimur, Kecamatan Bantan , sontak merespon dengan adanya pemberitaan terkait informasi publik disalah satu media beberapa waktu yang lalu. Kenapa tidak, sebab tidak lama berselang, dengan Koorperatif beliau langsung melayangkan surat klarifikasi untuk meluruskan informasi terkait dengan pemberitaan tersebut.

Berdasarkan keterangannya, Kades Bantan timur membalas surat media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan sebagai hak jawab selaku Kepala Desa, dihadapan awak media.

IKLAN

Surat klarifikasi secara resmi dengan menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kecamatan Bantan, Desa Bantan Timur, dengan nomor surat, Nomor ; pem/2020/2023, Sifat ;penting, perihal: Klarifikasi, ditujukan kepada ketua biro salah satu media di Bengkalis tanggal 27 februari 2023.

Berdasarka kutipan surat klarifikasi tersebut berbunyi, ” bahwa kegiatan pembangunan Desa yang dibangun menggunakan dana bermasa sudah kami lakukan melalui alur proses, mulai dari usulan kegiatan yang dilaksanakan di setiap wilayah dusun, selanjutnya proses penganggaran yang kami dilakukan sesuai dengan koefisien perhitungan SNI yang didampingi pendamping Desa pembangunan, dan selanjutnya penetapan usulan tersebut dimusyawarahkan bersama dengan BPD untuk menetapkan kegiatan dan selanjutnya disahkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa ( APBDesa ) “.

” Bahwa pada saat pelaksanaan, pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan OPD yang dalam hal ini mempunyai Tupoksi sebagai pengawas “. Tuturnya.

”Selanjutnya terkait pendamping Desa yang berkompeten, pendamping Desa yang ditempatkan di desa Bantan timur, K ecamatan Bantan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis merupakan pendamping Desa yang telah lulus dari seleksi yang dilakukan oleh Dinas terkait, tentunya Dinas tersebut tidak sembarangan dalam melakukan pendampingan Desa, katanya.

Apabila tidak berkompeten atau tidak memiliki keahlian dalam bidangnya, “. Lanjut dalam tulisan tersebut, maka dapat kami sampaikan yang ditempatkan pendamping Desa pembangunan yang ditempatkan adalah orang yang memiliki kompeten dan sertifikasi dari Dinas terkait. Tutup Sani.

Demikian keterangan klarifikasi yang disampaikan Kades Bantan Timur ketika diwawancarai oleh awak media.

Diketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu, salah satu media yang ada di Bengkalis memberitakan Desa Bantan Timur, kutipan surat keterangan klarifikasi dari Kepala Desa Bantan Air Timur. yang dimuat sebagai berita oleh salah satu media yang ada di Bengkalis. (team)

No More Posts Available.

No more pages to load.