BENGKALIS – Metrotempo.co – Pemdes Berancah Kecamatan Bantan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia no 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa diwilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, jumaat (8/6/2023).
Sosialisasi Dilaksanakan di balai Desa Berancah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, Perangkat Desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat Desa Berancah dan tamu undangan lainnya.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kades Berancah Turadi, ia menyampaikan bahwa, dengan adanya peraturan dari mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 9 tahun 2021 tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Ada tiga krosial dari peraturan ini, sebenarnya sudah lama kita tunggu, cuma belum ada aturan dan petunjuk yang jelas sebagai acuan terkait masalah hutan”, kata Turadi.

“Tindak-lanjut dalam aturan tersebut, masyarakat ada yang mengusulkan kelompok perkebunan karet, kelompok magrove, di wilayah kawasan hutan, pokoknya banyaklah yang dapat dilakukan”, ujar Turadi.
Lanjut Turadi, tapi selama ini kita tidak ada petunjuk apa yang harus dilakukan, apa yang harus dibuat, termasuk juga pemanfaatan kawasan hutan untuk tambak udang pada tahun 2017 – 2018 pada saat itu masa transisi.
“Sebelumnya ada undang-undang no 41 tahun 1999. Dan peraturan Pemerintah 23 tahun 2021 baru terbit tahun 2021, dalam masa transisi, dan undang-undang Desa no 6 tahun 2014 terbit peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014, dalam masa berjalan, baru terbit peraturan pelaksanaannya”, tutur Turadi lagi.
Dengan terbitnya Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia no 9 Tahun 2021, sebagai peraturan teknisnya. Disini lah kita dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dan inilah celah kita untuk memanfaatkan kawasan hutan dan pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada desa dan masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan, dan harus mengurus izin sampai ke pemerintah pusat, dan harus membayar pajak yang sudah ditetapkan.
Pada peraturan itu juga selain hutan lindung boleh dimanfaatkan dan di olah oleh masyarakat selama maksimal 35 tahun dan dijadikan hutan Desa dan luas kawasannya boleh digarap oleh masyarakat seluas 5.000 H, dan masing masing masyarakat boleh mengarap hutan 15 Ha perorang, terang Kades Berancah.
Pemerintah Desa BPD akan menerbitkan peraturan desa( perdes ) dan menganjur kan membentuk kelompok-kelompok dan memilih ketua, sekretaris dan bendahar. untuk masing masing RT minimal 15 orang. Masyarakat Desa Berancah menyambut baik Dengan sosialisasi ini dan harapan mereka bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih baik kedepan nya.(RN/ZN)








