SIAK | Metrotempo.co – Wakil Bupati Siak, Husni Merza membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah Kabupaten Siak, di Hotel Winaria Sutomo Siak, Kamis (06/07/2023).
Hadir dalam Bimtek tersebut, Asisten Pemkesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, Kepala BKD Kabupaten Siak L Budi Yuwono, dan Pimpinan OPD terkait. Melalui virtual, Plt. Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Tim SIPD Kemendagri Hadi Wiratmono, serta Narasumber dari UNDIP Semarang Haryanto.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Perbup Siak No.58 Th.2021. Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti Perbup Siak No.50 Th. 2004 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terbitnya regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi berbasis elektronik, Kemendagri membangun aplikasi SIPD terutama berkaitan dengan jenis informasi. Terdiri dari, Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah lainnya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, diminta perhatian yang serius kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat penatausahaan keuangan pada masing-masing OPD. Untuk mencermati perubahan aturan yang berkaitan dengan sistem informasi keuangan daerah, dan terhadap permasalahan yang timbul akibat perubahan regulasi tersebut, agar dapat diantisipasi dan ditemukan solusinya” sebutnya.
Lebih lanjut Wabup Husni menambahkan, beberapa persoalan yang muncul ke permukaan terkait dengan penerapan aplikasi SIPD pada modul penatausahaan antara lain, SPD yang ditetapkan BUD harus sesuai dengan anggaran kas, yang mana hal ini tidak dapat dilaksanakan apabila kondisi kas di kas daerah tidak mencukupi.
Kemudian, Inputan data SPP dan SPM tidak bisa diubah atau dihapus setelah data disimpan, Varifikasi SPM dan SP2D bisa dilakukan oleh mitra BUD, Input SPJ belum bisa diakses, dan Kendala-kendala lainnya yang berkembang sejalan dengan penerapan aplikasi SIPD.
Dengan memperhatikan kemungkinan timbulnya persoalan sebagaimana telah dikemukakan, lanjutnya, diharapkan dapat melakukan inventarisasi permasalahan dan melakukan diskusi-diskusi dalam mencari solusi yang terbaik sebagai jalan keluarnya.
“Terkait dengan hal tersebut, melalui Bimtek Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak ini, diharapkan dapat dijadikan wadah atau forum diskusi terhadap kemungkinan munculnya persoalan yang dihadapi pada masing-masing OPD” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak L Budi Yuwono menjelaskan, pelaksanaan Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih lagi, terhadap penatausahaan keuangan daerah. Berkaitan dengan tata kelola dan penatausahaan keuangan mulai dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD
“Tujuan dari pelaksanaan Bimtek Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah ini adalah untuk terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel sebagaimana dimaksud amanah dari pada pelaksanaan SIPD” ucapnya.
Bimtek Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Daerah diikuti oleh seluruh pejabat penatausahaan keuangan di semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berjumlah sebanyak 43 orang. Dan kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 6 Juli – 8 Juli 2023. (Infotorial)