Dewan dan Pemkab Tegaskan tak Ada PHK Honorer di Siak, Tetap Bisa Bekerja dan Digaji

oleh -326.090 views

SIAK | METROTEMPO.CO – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan tentang penataan pegawai honorer di seluruh Indonesia. Salah satu point penting dalam aturan itu adalah mengangkat pegawai honorer yang masuk data base BKN menjadi PPPK, serta melarang Pemda merekrut honorer baru.

Aturan tentang penataan honorer itu, selain menjadi angin segar bagi mereka yang masuk dalam data base BKN, juga sekaligus menjadi kabar buruk bagi mereka yang tidak masuk dalam data base BKN. Sebab saat ini masih cukup banyak honorer di daerah yang tidak masuk dalam data base BKN karena terganjal aturan-aturan tertentu.

IKLAN

Khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, saat ini juga masih terdapat sejumlah pegawai honorer di OPD yang tidak masuk dalam data base BKN, sebagian besar mereka yang tidak masuk dalam data base BKN itu adalah yang masa kerjanya belum mencapai Dua tahun. Lantas bagaimana nasib mereka ke depan?.

Pemkab dan DPRD Siak Segera Rumuskan Kebijakan:

Terkait honorer yang ada di lingkungan Pemkab Siak itu, pada beberapa waktu lalu sempat berhembus kabar/isu bahwasanya mereka yang tidak lulus ujian PPPK dan tidak masuk dalam data base BKN akan dirumahkan alias di-PHK. Sehingga kabar tersebut membuat para honorer cemas dan panik. Ditambah lagi dengan beredarnya isu Pemda dilarang membayar gaji honorer yang tidak masuk data base BKN.

Atas beredarnya isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd dengan tegas mengatakan bahwasanya isu-isu yang berkaitan dengan PHK pegawai honorer di Siak adalah hoax. Pemkab Siak akan tetap berusaha semaksimal mungkin mempertahankan honorer untuk bisa terus bekerja.

“Jangan percaya dengan isu-isu yang beredar soal honorer itu. Kalau isu itu tidak dari pejabat berwenang tak usah dihiraukan, karena hanya akan membuat kegaduhan. Mengenai honorer yang ada saat ini, mereka semua akan tetap menerima gaji/honor. Kami akan terus memperjuangkan bagaimana caranya agar mereka tetap bisa bekerja,” tegas Sekda Arfan, Rabu (22/01/2025) siang kemarin, kepada media ini.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Sujarwo SM, juga menegaskan bahwasanya para honorer yang ada di lingkungan Pemkab Siak akan diperjuangkan untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kemarin kami (DPRD Siak, red) bersama BKPSDM Siak juga sudah mendatangi KemenPAN-RB di Jakarta membahas soal honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, khususnya mereka yang sudah masuk dalam data base BKN, serta mencarikan solusi bagi mereka yang kemarin tidak lulus test/ujian PPPK tahap I tahun 2024,” papar Sujarwo SM, Kamis (23/01/2025) pagi.

Menyinggung soal masih adanya honorer di lingkungan Pemkab Siak yang belum masuk data base BKN, Dewan Siak berencana akan segera menggelar rapat khusus dengan Pemkab guna merumuskan kebijakan yang akan diambil nantinya.

“Saat ini juga masih ada beberapa honorer yang belum masuk data base BKN karena terganjal aturan dari Pusat. Ini yang akan segera kami bahas bersama Pemkab, rencananya hari Jum’at besok akan kami bahas untuk merumuskan kebijakan yang akan kita ambil. Intinya kita akan berusaha jangan sampai ada honorer yang dirumahkan,” tutup Sujarwo.

Laporan: Miswanto/Datok

No More Posts Available.

No more pages to load.