SIAK | METROTEMPO Pengadilan Negeri Siak menolak permohonan praperadilan Mewariska Br Manullang terhadap termohon yakni Polres Siak dan jajarannya. Putusan tersebut dibacakan Senin (27/7/2020), pada sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewariska Br Manullang.
Adapun para Termohon Kepolisian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak Tentang Sah atau Tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas Polres Siak seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan penahanan.
Seperti yang diketahui berawal dari Penangkapan dan penetapan Sdri.Mewariska Br Manullang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Permohonan praperadilan ini karena Mewariska merasa tidak terima Atas tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepadanya.
Tampak hadir di Pengadialan Negeri Siak, pada sidang praperadilan Pemohon dari pihak Mewariska yang diwakili kuasa hukumnya Syaidina Amsyah dan kawan serta pihak Termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Riau.
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Risca Fajarwati, SH dengan Panitera Yudi Dharmawan, SH pada hari itu memberikan putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon, yakni Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta Membebankan biaya perkara pada pemohon.
Adapun pertimbangan Hakim, bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28, Tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014.
Pertimbangan lainnya, Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Siak AKBP.Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga, menerangkan bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.
“Sidang praperadilan mewariska dimenangkan oleh Polres Siak dengan putusan menolak semua gugatan pemohon. Hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur,” terang Dedek.
Polres Siak juga akan terus memberikan asistensi kepada Polsek Minas dalam hal penyidikan perkara tersebut. Selain itu pihaknya juga mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum anggota Polres atau Polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak, agar dapat ditindak lanjuti. Yakni dengan nomor layanan pengaduan Propam Polres Siak 0853-7470-9725. [Abb/red]