METROTEMPO- Polres Bangli menangkap sopir truk galian pengguna narkoba di Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Pelaku berinisial IGP (25) mengaku mengonsumsi sabu agar lebih kuat dalam bekerja.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,6 gram di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Bangli, I Nyoman Sudarma di Mapolres Bangli, Kamis (30/7/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat soal transaksi narkotika jenis sabu. Dari pengembangan tersebut diketahui tersangka sebagai salah satu pembelinya. Dari pengakuan kepada polisi tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk membantu menjaga stamina saat bekerja.
“Alasan dia pakai narkotika karena dia kerja sebagai sopir untuk jaga stamina saat nyetir,” tuturnya.
Dia melanjutkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI di Denpasar seharga Rp900.000. Tersangka juga mengaku sudah dua tahun mengonsumsi sabu.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara,” tuturnya.(ines/red)