SIAK | METROTEMPO Personel Polsek Minas Polres Siak berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris, dalam konferensi pers Selasa (4/8/2020) di mapolres setempat.
Menurut Kapolres Siak, perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan di 2 tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan oleh pelaku yang sama. Adapun kejadian Curas tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 23.30 Wib. Sedangkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara kedua, hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 02.00 WIb.
“Harinya berbeda, namun rentang waktunya itu hanya sekitar 2 jam 30 menit. TKP pertama yaitu Jalan Yos Sudarso Km 42 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama. TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, di pinggir jalan juga,” ujar Kapolres Siak.
Lanjut AKBP Doddy, bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata, korbannya 2 orang yakni IS (37) dan AZ (50). Yakni seorang mengemudi dan yang satu lagi sebagai kernet dump truk.
“Saat itu, truk yang disopiri korban tiba-tiba dipepet oleh sebuah Kijang Innova warna hitam dengan jumlah 5 pria. Truk korban disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap, truk tidak berhenti dan minggir. Lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung dipalangkan melintang mengadang dump truk korban,” terang Kapolres Siak.
Melihat ini, selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan ada apa. Lalu pelaku meminta agar korban masuk ke dalam mobil mereka, dengan alasan untuk menghadap ke bos.
Melihat gelagat tidak baik, korban melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku. Sehingga korban mengalami luka di bagian kepala. Lantaran takut mobilnya dirampas oleh pelaku, meski dengan kepala terluka, korban langsung melarikan truknya untuk mencari bantuan.
Tetapi seorang satu temannya AZ tertinggal di TKP. Pelaku tidak melakukan tindakan kekerasan kepada AZ, namun hanya mengambil handphone dan dompet dari korban.
“Pada TKP pertama, pelaku hanya mendapatkan handphone dan dompet milik korban,” lanjut Kapolres Siak.
Lantaran pada TKP pertama pelaku tidak mendapatkan target besar, maka para kelompok pelaku Curas ini melakukan pengintaian di sepanjang jalan Minas. Tidak perlu menunggu terlalu lama, pelaku melihat ada sebuah truk pengangkut sawit sedang berhenti istirahat di pinggir jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas. Melihat ini pelaku langsung mendekat dan menuju truk korban. Dengan modus yang sama, pelaku meminta korban naik ke mobil pelaku.
“Supir dan kernet truk diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel. Keduanya tidak bisa melawan, diikat tangan dan matanya oleh para pelaku. Kedua korban lalu diturunkan di salah satu perkebunan sawit di daerah kecamatan pinggir jalan. Selanjutnya truk canter tersebut dibawa pelaku dan buah sawitnya dijual di daerah rumbai,” terang Kapolres Siak.
Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan. Dari korban di TKP kedua menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM Korban, dari rekaman CCTV ATM Polsek Minas didapatkan petunjuk.
“Berdasarkan petunjuk tersebut, personel kita melanjutkan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para pelaku. Sehingga berhasil menangkap 2 pelaku di rumahnya, yakni RS (36) dan RP (39). Sementara 3 pelaku lain masih buron, yakni berinisial RO, EM, RT. Sejauh ini identitas pelaku sudah dikantongi dan Alhamdulillah barang bukti mobil innova yang digunakan pelaku dan truk korban sudah diamankan,” ungkap AKBP Doddy.
Diakhir konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara. [Yd/red]