METROTEMPO- Polsek Padalarang menangkap 2 pelaku Gugun dan Garong karena mencuri motor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku Garong akibat melawan hendak ditangkap.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan kasus pencurian motor yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV. Ketika mencuri pelaku berjumlah 4 orang.
“Motor terparkir tanpa pemilik langsung diambil, walaupun di dalam rumah,” kata Yoris di Cimahi, Selasa (25/8/2020).
Komplotan curanmor ini sangat cepat mencuri motor hanya kurang 2 menit. Tercatat pelaku mencuri motor di 100 lokasi wilayah Bandung Raya dan Cianjur.
“Tidak kurang 2 menit pelaku bisa ambil motor. Maka kami menyarankan masyarakat walaupun di dalam rumah dikunci ganda,” kata dia.
Dari tangan pelaku petugas menyita 16 unit motor hasil curian. Sementara pelaku lain sedang dikejar oleh petugas.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ins/red)