METROTEMPO– Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI Kabupaten Ngawi mengamankan belasan pemandu lagu dan pengelola Karaoke King, Ngawi, Senin (24/8/2020) malam. Tak hanya itu, tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta tersebut juga disegel petugas.
Tindakan tegas itu dilakukan karena mereka nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah daerah setempat sudah membuat edaran, larangan kafe dan tempat hiburan buka selama pandemi.
Pelanggaran tempat karaoke tersebut diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) bupati, kapolres dan dandim 0805 Ngawi pada Senin malam. Saat itu, ketiga pimpinan ini berkeliling kota dan mendapati tempat karaoke buka. Saat itu juga, mereka memerintahkan petugas masing-masing untuk melakukan penggerebekan.
Pihak pengelola dan belasan pemandu lagu pun tak berkutik saat petugas gabungan datang melakukan penggerebekan. Saat itu juga mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Ngawi untuk diproses.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiyono, mengatakan, sosialisasi penutupan tempat wisata dan larangan beroperasi kafe karaoke sudah dilakukan pada awal masa pandemi Covid-19, Maret lalu dan berlaku sampai sekarang. Namun, pengelola tetap saja membandel.
“Hingga kini belum ada pencabutan larangan beroperasi bagi semua tempat hiburan malam,” kata Arif tanpa menyebutkan sanksi bagi pelaku pelanggaran.
Kapolres Ngawi AKBP Dikky Aryo Yustisianto mengatakan, pelanggaran tersebut berlangsung sejak sepekan lalu. Data tersebut didapat dari karyawan tempat karaoke saat penggerebekan.
“Pengakuan mereka, karaoke ini beroperasi sejak seminggu ini. Sedangkan sejak pandemi, belum ada izin operasi tempat hiburan yang diterbitkan. Untuk sanksi, nanti pihak pemda (pemerintah daerah) melalui Satpol PP yang akan melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, belasan orang yang terjaring razia akhirnya diharuskan membuat surat keterangan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Untuk sanksi, Pemkab Ngawi masih melakukan pendalaman.(ines/red)