Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak,Tuntut Pelaku Penistaan Agama 3,6 Tahun Penjara

oleh -515.090 views

SIAK | METROTEMPO –Masih ingatkah anda dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ricard Sinaga melalui postingannya di facebook beberapa bulan lalu?Kini kasus penistaan agama yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Siak beberapa waktu lalu itu, sekarang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah menyidangkannya sekitar 5 kali,Dan pada hari ini Selasa (15/09/2020) siang, pihak Kejari Siak menggelar sidang tuntutan atas terdakwa Ricard Sinaga,Dimana dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak menuntut pelaku dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rian Destami SH MH.

IKLAN

“Siang tadi kami menggelar sidang tuntutan atas kasus penistaan agama  via video conference. Terdakwa atas nama Ricard Sinaga dituntut oleh JPU Kejari Siak 3 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp800.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” terang Rian Destami, kepada awak media ini

Sebagaimana diketahui, pelaku penistaan agama  atas nama Ricard Sinaga tersebut, merupakan warga Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

Pelaku yang kini sudah bersetatus sebagai terdakwa itu dituntut karena ulahnya yang dengan sengaja memposting komentar di facebook dengan kalimat tidak senonoh disertai gambar hewan (seekor anjing, red) yang dinilai menghina agama Islam.

“Pekan dapan akan kembali digelar sidang pembacaan putusannya,” lanjut Rian Destami, yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Siak itu mengatakan, kasus yang menyeret warga Kandis Kabupaten Siak ini akan ditangani secara serius dan profesional oleh Kejari Siak, dan diharapkan agar ke depan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan masalah yang sensitif, terutama soal agama.

“Masalah penistaan agama adalah masalah yang sensitif bagi semua kalangan agama. Bukan hanya kalangan muslim namun juga buat non muslim. Segala penistaan agama oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan, sehingga kerukunan umat beragama tidak terganggu,,” tutup Rian.[Mt]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.