FSP LEM SPSI Bengkalis Adakan Kungker Ke Komisi I DPRD Bengkalis.

oleh -299.090 views

BENGKALIS | METROTEMPO –Kunjungan Kerja Organisasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Bengkalis di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Kedatangan FSP LEM SPSI langsung disambut oleh Anggota Komisi I DPRD, Sanusi, SH, MH Selasa 15/9/2020

Adapun tujuan kunjungan kerja ini bertujuan untuk membangun kemitraan dan kerjasama terkait ketenagakerjaan unsur Logam, Elektronik dan Mesin ( LEM ) dengan DPRD di Kabupaten Bengkalis.

Anggota DPRD Komisi I Bengkalis ini sangat berterima kasih atas kunjungan kerja para Pengurus FSP LEM SPSI yang sudi kiranya datang ke Kantor DPRD Bengkalis untuk melakukan koordinasi dan silaturahmi kepada Komisi  I DPRD Bengkalis,

Sanusi juga berharap pada organisasi ini kedepannya mampu menjadi mediasi dan memperjuangkan dan mengadvokasi hak – hak ketenagakerjaan industrial di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan tugas dan fungsi serikat buruh atau serikat pekerja.

Lanjut Sanusi,mengenai RUU (Rencana Undang-Undang) OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja, Sanusi berharap agar lebih mementingkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan tenaga kerja/buruh lokal dan putra daerah, sesuai dengan undang-undang otonomi daerah di bidang Tenaga Kerja dan Peraturan yang berlaku.

Tenagakerja juga merupakan bagian dari masyarakat yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Situasi saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi virus Covid-19 sangat berdampak bagi masyarakat dan tenaga kerja/buruh. Produktivitas kerja yang semakin menurun, dengan maraknya PHK, dan naiknya biaya produksi kebutuhan pokok, tentunya membuat lemahnya ekonomi dan daya beli masyarakat, ujarnya.

Dan khususnya terkait tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, sebagaimana salah satu tugas dan fungsi DPRD selaku pengawas, Sanusi mengharapkan FSP LEM SPSI lebih peka dan aktif mengawasi penerapan hak – hak Tenaga Kerja yang dipekerjakan rekanan kontraktor selaku pelaksana kontruksi pembangunan proyek yang bersumber dari dana APBD Bengkalis mau pun yang bersumber dari Dana APBD Provinsi, Dana APBN dan Anggaran Pemerintah lainnya.

Hak – hak Tenaga Kerja yang dimaksud adalah Upah Kerja, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), masa kerja, perjanjian kerja, dan perlindungan ketenagakerjaan. Dan apabila diantara hak-hak tenaga kerja tersebut tidak dipenuhi oleh pihak rekanan kontraktor selaku pelaksana pekerjaan proyek, segera buat laporan tertulis oleh FSP LEM SPSI Kab. Bengkalis kepada Komisi I DPRD Bengkalis untuk ditindak lanjuti, himbau Sanusi. (Zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.