Memasuki Masa Kampanye,Besok Plt Bupati Siak Akan Dilantik Gubri.

oleh -730.090 views

SIAK | METROTEMPO –Pasca ditetapkannya nama Pasangan Calon (Paslon)Bupati dan Wakil Bupati Siak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Riau, terhitung mulai tanggal 26 September 2020 besok tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah memasuki masa kampanye. Dengan demikian, bagi para calon yang merupakan petahana diwajibkan untuk cuti.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto, Jum’at (25/09/2020) pagi, kepada awak media ini

IKLAN

“Mulai tanggal 26 September 2020 tahapan Pilkada serentak memasuki masa kampanye, sehingga bagi calon petahana diwajibkan untuk cuti,” terang Agus Haryanto.

Bedasarkan lampiran surat Gubernur Riau (Gubri) yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2020 lalu, di sana disebutkan bahwasanya:

a. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, dan

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa:

a) – Pasal 2 ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

b) – Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

2. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami (Gubri, red) memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada saudara:
Nama: Drs H Alfedri M.Si.
Jabatan: Bupati Siak.
Selama masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Sehubungan dengan telah tibanya masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020, serta masuknya masa cuti bagi Bupati Siak H Alfedri M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman M.Pd menuturkan, pada hari Sabtu besok direncanakan akan dilantik Plt Bupati Siak oleh Gubri.

“Iya, Insya Allah hari Sabtu besok Plt Bupati Siak akan dilantik oleh Bapak Gubernur Riau Syamsuar, dimana untuk mengisi jabatan Plt Bupati Siak ini telah ditunjuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yakni Bapak Dr Indra Agus Lukman AP, M.Si,” terang Arfan Usman [Mt/Red]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.