PEKANBARU | METROTEMPO –Sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Riau H.Syamsuar menegaskan tujuh poin penting yang harus diperhatikan Penjabat Bupati (Pj) dan Penjabat Bupati Sementara (Pjs) dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, Sabtu (26/9/2020).
Tujuh Poin penting yang harus diperhatikan adalah :
Satu : Penjabat Bupati bertugas di Kabupaten Bengkalis sampai proses hukum Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta tindakan bebas dari segala tuntutan. Ini perlu kami maklumkan Penjabat Bupati Bengkalis berbeda dengan Penjabat Bupati sementara, jika proses hukumnya sebelum berakhir masa dari jabatan Bupati maka akan ditinjau kembali. Sementara Pjs sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 sesuai dengan masa cuti Bupati yang mengikuti Pilkada.
Dua : Penjabat Sementara Bupati memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tiga : Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada pilkada serentak,
Empat : Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati defenitif serta menjaga netralitas ASN pada pilkada serentak 2020.
Lima : Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah yang disetujui Menteri Dalam Negeri.
Enam : Dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapatkan persetujuan dan izin Mendagri
Tujuh : Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas penanganan covid-19, dimana tugas dan antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri N. 440/5184/SE, tentang pembentukan satgas penanganan covid-19 di daerah.
(prokopim/zulfan)