Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bupati Minta Pedomani Perpres 12 Tahun 2021

oleh -318.090 views

BENGKALIS | METROTEMPO –Pedomani Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga barang jasa tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2021, di ballroom Hotel Surya, Rabu (24/3/2021).

IKLAN

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau Agus Salim dan Widyaiswara Ahli Madya Fasilitator LKPP Garnet, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Bupati Bengkalis dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan untuk ekstra hati-hati dalam melaksanakan lelang.

“Karena ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum, apalagi dengan kondisi keuangan APBD yang mengalami refocusing dampak dari Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya,” ungkap Kasmarni.

Lebih lanjut, Kepala Daerah Bengkalis juga mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapatkan sorotan. Namun beberapa tahun terakhir, permasalahan ini mulai berkurang karena diberlakukannya sistem pengadaan secara elektronik,” ujar Bupati.

Masih kata Kasmarni, Pemerintah saat ini sangat serius dalam mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. (Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.