Penggunaan Dana Pilkada Siak 2020 Terjadi SiLPA, Bawaslu Kembalikan Rp300 Juta, KPU Rp3 Miliar

oleh -1,551.090 views

SIAK | METROTEMPO –Pada menjelang akhir tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyerahkan dana hibah masing-masing sebesar Rp10,8 miliar kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak dan Rp26,5 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. Dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu dan KPU Siak tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu dan KPU Siak itu dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Siak tahun 2019.

IKLAN

Terkait penggunaan dana hibah Pilkada Siak tahun 2020 itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani S.IP, melalui Sekretaris Bawaslu Siak Suhartoyo SE menyebutkan, untuk pembiayaan (pengawasan ,red) pada penyelenggaraan Pilkada Siak 2020 pihak Bawaslu Siak hanya menggunakan dana sekitar Rp10,5 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Iya, dana hibah yang diterima Bawaslu untuk pengawasan Pilkada Siak tahun 2020 sebesar Rp10,8 miliar. Namun, dari jumlah anggaran tersebut tidak semuanya terpakai, yakni ada SiLPA sekitar Rp300 juta lebih yang sudah kami kembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Maret 2021 kemarin,” terang Suhartoyo, Senin (05/04/2021) siang, saat dikonfirmasi awak media.

Saat ditanya terkait penyebab terjadinya SiLPA pada anggaran kegiatan di Bawaslu, Suhartoyo menjelaskan hal itu disebabkan karena seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Siak mengacu pada perencanaan yang dibuat oleh Bawaslu RI Pusat.

“Selama penyelenggaraan Pilkada Siak 2020, kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Siak mengacu pada perencanaan Bawaslu RI, sehingga berdasarkan acuan Bawaslu RI itulah terjadi kelebihan sisa anggaran, karena memang ada beberapa item kegiatan yang awalnya kami rencanakan untuk dilaksanakan, tapi batal untuk dilaksanakan, karena tidak masuk (tidak ada) dalam acuan Bawaslu RI,” tutup Suhartoyo.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, melalui Sekretaris KPU Siak Boby, juga menyebutkan bahwasanya pada anggaran kegiatan di KPU Siak juga terjadi SiLPA.

“Untuk SiLPA di KPU Kabupaten Siak sejumlah sekitar Rp3 miliar kurang. Dan untuk anggaran Pilkada yang sudah digunakan oleh KPU Siak saat ini sedang dilakukan audit oleh Inspektorat KPU dan audit BPK di KPU RI,” papar Boby.

Saat ditanya apakah pada pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 lalu KPU Siak ada melibatkan rekanan (kontraktor, red) dalam merealisasikan kegiatan?, Boby justeru menyebut bahwasanya kegiatan KPU Siak banyak melalui sistem katalog.

“Kita kebanyakan memakai katalog sektoral dan katalog nasional dalam pelaksanaan Pemilu, dan seluruh barang logistik kita gunakan katalog yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” tutup Boby.

Laporan: Tok

No More Posts Available.

No more pages to load.