Bupati Bengkalis : Dana Desa Harus Dikelola Secara Tepat Dan Tertib Administrasi

oleh -503.090 views

BENGKALIS | METROTEMPO –Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan kepada peserta sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis apabila dana desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaannya. Maka dapat menyebabkan program pemerintah tidak dapat berjalan maksimal sesuai dengan harapan pemerintah, bertempat di Ballroom Hotel Surya Duri, Rabu (7/4/2021).

Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi yang diikuti oleh aparatur desa se-Kabupaten Bengkalis tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Bengkalis Nanik Kushartanti.

IKLAN

Menurut Kasmarni, masyarakat telah menaruh harapan tinggi kepada Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan kinerja yang baik, transparan dan akuntabel.

“Terlebih lagi desa adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu, desa melalui Kepala Desa harus dapat membuktikan harapan masyarakat tersebut dengan mewujudkan Pemerintah Desa yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokratis, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasmarni.

Masih kata Kepala Daerah, Dana Desa memiliki potensi luar biasa dalam mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada di Desa.

“Untuk itu, kita berharap, segala potensi tersebut mampu dapat berjalan sesuai koridor hukum yang ditetapkan. Maka dari itu, kita sangat mendukung sosialisasi ini agar Kepala Desa dan aparaturnya, memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dana transfer Pemerintah Desa sesuai petunjuk pelaksanaannya,” lanjut Bupati.

Bupati juga berpesan kepada peserta sosialisasi, setiap pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.(Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.