SIAK | METROTEMPO –Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Mempura Kabupaten Siak, telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang aktivitas/kegiatan pasar ramadhan 1442 Hijriyah di wilayah Kecamatan Mempura. Dalam imbauannya, Camat Mempura Hj Desy Fefianti S.STP, M.Si mengimbau agar warga yang membuka/menggelar pasar ramadhan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Imbauan soal pasar ramadhan di wilayah Kecamatan Mempura sudah disampaikan saat rapat pada hari Jumat kemarin,” jelas Camat Desy, Senin (12/04/2021) pagi, kepada Metrotempo.co.
Dikatakan Camat Desy, meskipun saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Mempura sudah menunjukkan angka penurunan, namun masyarakat tetap diminta untuk senantiasa menerapkan Prokes.
“Untuk pasar ramadhan tahun 1442 H ini, masih sama seperti tahun lalu yakni tidak diberikan izin, namun masyarakat boleh berjualan di depan rumah masing-masing atau di tepi jalan, dengan catatan harus tetap menjaga jarak minimal 2 meter untuk menghindari kerumunan. Satu hal lagi, pedagang diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan satung tangan ketika berjualan,” tutup Camat Desy.
Laporan: Tok