SIAK | METROTEMPO –Terkait masalah Konflik lahan masyarakat dengan PT DSI di tiga kecamatan, Yakni Kecamatan Dayun, Mempura, dan Koto Gasib sudah berjalan puluhan tahun, namun hingga sampai saat ini belum ada titik terangnya antara masyarakat dengan perusahaan.
“Hari ini DPRD Siak mengagendakan Hearing Rapat dengar pendapat yang menghadirkan dari Badan Pertanahan Siak, Penghulu, Camat, Ketua DPRD Siak, Ketua Komisi II DPRD Siak, PT DSI, beserta masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Siak Azmi yang didampingi Ketua Komisi II DPRD Siak Gustimar bersama anggotanya di Lantai II, Kantor DPRD Siak kepada awak media, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut, Ketua DPRD Siak H Azmi SE mengatakan, proses Hearing ini sudah berkali-kali di lakukan, dengan tujuan, tidak ada lain adalah menyelesaikan persengketaan permasalahan masyarakat dengan perusahaan khususnya PT DSI.
“Artinya dengan diadakan hearing ini, menunjukan kita serius untuk menyelesaikan masalah ini. Kita ada target di zaman saya ini, selaku Ketua DPRD Siak dan juga bersama kawan-kawan kita di Komisi II untuk menyelesaikan persengketaan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas, kenapa? karena masyarakat tentu saja menunggu dari kepastian hukum mereka dalam rangka untuk mendapatkan hak terhadap pengelolaan lahan tersebut,”tegasnya.
Azmin juga mengungkapkan, selama inikan masyarakat di ganggu-ganggu terus dalam mengelola lahan tersebut, padahal mereka (masyarakat) punya surat, di satu sisi, perusahaan menglaem dan mengaku punya dokumen tentang lahan itu.
“Segala macam persoalan ini yang harus kita selesaikan, mana hak PT DSI dan yang mana hak masyarakat akan kita pilahkan, sehingga tidak ada lagi timbul hal-hal keributan lagilah sehingga bisa hidup damai dan kondusif dalam menjalankan aktivitas di lahan tersebut,” harapnya.
Ketua DPRD Siak ini juga menjelaskan, masalah ini sudah dua puluh tahun tidak selesai, maka target di zaman kepemimpinan nya akan segera diselesaikan.
“Ini target kita untuk menyelesaikan konflik lahan masyarakat di tiga Kecamatan itu yang Sengketa dengan PT DSI. Luas lahan masyarakat yang konflik dengan PT DSI itu sekitar 1,200 (Seribu Dua Ratus) Hektare lebih, dan itu yang akan kita selesaikan, semoga dalam penyelesai ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Sugianto)