SIAK | METROTEMPO – Sejumlah guru Madrasah Diniyah Ta’miliyah Awwaliyah (MDTA) di Kabupaten Siak mengeluhkan masalah gaji (honorium, red) yang sampai hari ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak. Sebagaimana dikemukan oleh salah seorang guru MDTA di Kecamatan Mempura.
“Sampai bulan Mei 2021 ini kami belum menerima gaji. Mungkin di Pemda Siak sedang ada perubahan aturan atau hal-hal lain yang butuh waktu,” ujar dia.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala MDTA di Kecamatan Siak Ustadz Mardian, menurut Ustadz Mardian, terjadinya keterlambatan penyaluran gaji/honor bagi guru-guru MDTA disebabkan karena adanya perubahan pada Rombongan Belajar (Rombel). Dimana saat ini Rombel MDTA ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak.
“Iya betul, sampai bulan Mei ini kami belum menerima gaji, masalahnya sekarang Rombel MDTA pindah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Saat ini kami masih menunggu informasi dari Disdikbud,” papar Mardian, Rabu (19/05/2021) siang kemarin, kepada awak media.
Guna mendapatkan kebenaran informasi terkait tak kunjung dibayarkannya gaji guru MDTA di Kabupaten Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Disdikbud Siak H Lukman M.Pd. Dari penjelasan yang disampaikan oleh H Lukman, keterlambatan pembayaran gaji guru MDTA itu disebabkan karena ada beberapa point penting yang harus disiapkan oleh pihak Dinas sebelum menyalurkan bantuan keuangan (gaji, red) kepada lembaga penerima.
“Iya, saat ini kami masih mempersiapkan administrasi menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ini, karena ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum disalurkan bantuan tersebut kepada lembaga penerima,” terang H Lukman, Kamis (20/05/2021) sore.
Sembari menunggu proses penyelesaian administrasi yang sedang dilakukan oleh Disdikbid Siak, pihak Disdikbud Kabupaten Siak berharap agar para guru MDTA di Siak bisa bersabar.
“Kepada para guru MDTA di Siak kami mohon agar bersabar, karena kami juga berupaya sebaik-baiknya agar proses ini bisa selesai cepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup H Lukman.
Laporan: Tok