Pencairan Dana Desa Tahap Ke II Sebesar 40 Persen Akhir Juni 2021 Akan Cair

oleh -531.090 views

ACEH TAMIANG| METROTEMPO –Mengenai pencairan Dana Desa untuk tahap ke II sebesar 40 persen akhir bulan Juni 2021 Tuntas dicairkan, hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donald.

Demikian penegasan Mix Donald kepada awak media. Untuk mengejar target tersebut, pihak DPMKPPKB melakukan rapat bersama para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, (03/06/21)

Tujuannya segera memerintahkan dan melakukan pendampingan pada Kampung yang belum menyelesaikan penyusunan data administrasi Anggaran Pembangunan dan Belanja Kampung (APBK) Perubahan.

Selain itu pihak Kampung harus melakukan pengajuan dana desa tahap II sebesar 40 persen. Mix optimis target tersebut bisa tercapai dan tuntas diakhir bulan juni 2021.

Kaitannya dengan Dana Refocusing sebesar 8 persen yang diplotkan dari Dana Desa merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pencairan dana desa tahap II (40%).

“Penggunaan 8 persen Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021 pada pasal 15. Itu semua diatur mekanismenya, jadi tidak ada yang keliru, sebab saat ini seluruh sistem online mengenai teknis penggunaan DD,” terangnya”.

Apalagi sampai saat ini, semua tatanannya masih dalam tahap penyelesaian administrasi, sebab sebanyak 73 orang Datok Penghulu (kepala desa) dalam Kabupaten Aceh Tamiang baru diangkat atau dikantik.

Ditegaskan Mix; tidak ada kendala meski 73 Datok baru saja dilantik beberapa waktu lalu. “Kecuali itu; cuma agak terlambat, ya karena Datok harus menyelesaikan administrasi yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan atas pergantian Datok yang baru harus merubah specimen,” Pungkasnya.(Hrp)

No More Posts Available.

No more pages to load.