SIAK| METROTEMPO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat kampung yakni Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021.
Sesuai jadwal yang sudah direncanakan oleh DPMK Siak, Pilpeng serentak tahun 2021 akan digelar pada bulan Oktober 2021. Dengan demikian, pada awal Juli 2021 mendatang pihak panitia Pilpeng di tingkat kampung akan mulai membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai penghulu.
Sebagaimana dikemukakan oleh Plt Kepala DPMK Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kampung H Amzirman, Senin (21/06/2021) sore, saat dikonfirmasi Metrotempo.co.
“Iya, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tahapan pendaftaran calon penghulu di tingkat panitia kampung akan dimulai/dibuka pada tanggal 5 Juli 2021. Adapun bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai penghulu, diharapkan agar bisa mengikuti dan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak panitia,” papar H Amzirman.
Menyinggung soal persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon penghulu, dengan tegas Amzirman mengatakan bahwasanya ada sekitar 23 point penting persyaratan yang harus dilengkapi. Dimana syarat-syarat tersebut nantinya akan diumumkan oleh pihak panitia kampung kepada masyarakat.
“Soal apa saja syarat yang harus dilengkapi oleh para calon penghulu, nanti pihak panitia kampung yang akan mengumumkannya kepada masyarakat. Oleh sebab itu, sebelum tibanya waktu tahapan pendaftaran calon penghulu, pihak Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di masing-masing kampung harus terlebih dahulu membentuk panitia Pilpeng, dan panitia Pilpeng inilah nanti yang akan bertugas mengumumkan serta menyeleksi berkas-berkas pencalonan,” lanjut Amzirman.
Dijelaskannya juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015, disebutkan bahwasanya jumlah calon penghulu yang diperkenankan untuk mengikuti Pilpeng di masing-masing kampung maksimal sebanyak 5 orang. Bilamana terdapat lebih dari 5 orang calon yang mendaftar, maka akan dilakukan test di tingkat Kabupaten oleh DPMK Siak.
“Kalau calon yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan test di tingkat kabupaten, namun bilamana calon yang mendaftar kurang dari 5 orang, maka tidak lagi dilakukan test di tingakat kabupaten, yakni cukup dilakukan seleksi atau verifikasi berkas di tingkat panitia kampung,” imbuh Amzirman.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pada Pilpeng serentak tahun 2021 ini akan ada 45 kampung se-Kabupaten Siak yang akan mengikuti. Adapun salahsatu kampung yang akan mengikuti Pilpeng serentak tahun 2021 ini adalah Kampung Sialang Sakti dan Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun, termasuk Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.
Selain itu, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh pihak DPMK Siak, salahsatu syarat yang harus dilengkapi oleh calon penghulu adalah melampirkan surat keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Tentara/Polri, termasuk juga melampirkan fotocopy KTP, KK, dan Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak.
Laporan: Tok