Tim Pansus Diskusikan Penjadwalan Pembahasan Ranperda RPJMD, Kejar Target Pengesahan

oleh -336.090 views

BENGKALIS| METROTEMPO – Panitia Khusus pembentukan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 melakukan rapat perdana terkait rancangan penyusunan jadwal pembahasan RPMJD di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (06/07/2021).

Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota pansus RPJMD DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai H. Adri beserta tim OPD penyusun Ranperda RPJMD dari pemerintah daerah diantaranya Kepala BAPENDA, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD dan Kasubbag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.

IKLAN

Dalam rangka akan dimulainya pembahasan Ranperda RPJMD, tim Pansus melakukan penjadwalan demi ketepatan waktu rampungnya Perda ini.

“Terkait singkatnya waktu hingga pengesahan Ranperda ini, ada baiknya kita fokus pada inti pembahasan yang terletak di visi misi Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang selaras dengan kinerja anggota DPRD Kabupate Bengkalis”, ujar H. Adri.

Anggota Pansus turut menyusun beberapa metode tertentu demi mempersingkat waktu dan menyusun jadwal yang efektif sehingga target finalisasi penetapan Ranperda RPJMD dapat optimal dan diharapkan dapat dikonsentrasikan agar tidak menganggu jadwal pembahasan lain.

Menanggapi hal ini, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Bengkalis Al Hamidi turut memberi pandangan bahwa Ranperda RPJMD ini tidak sama dengan Perda lain karena ada beberapa bagian yang perlu di evaluasi pihak provinsi dan di bawa ke Kementerian Pusat di Jakarta. “Hal tersebut bukanlah proses yang singkat. Namun kami akan berusaha untuk tegas dengan sistem jemput bola langsung,” Ungkap Hamidi.

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 264 ayat 1, waktu pembahasan hingga pengesahan Ranperda RPJMD ini adalah 6 bulan terhitung dari pengucapan sumpah janji Bupati Bengkalis.

Dalam pasal tersebut tertuang bahwa jika dalam kurung waktu tersebut Ranperda ini tidak disahkan, maka terdapat sanksi administrasi bagi DPRD dan kepala daerah tidak diberi kewenangan selama 3 bulan dan hal ini sangat tidak diinginkan.

“Diharapkan dengan waktu yang sudah dijadwalkan ini bukan hanya untuk mengejar target pengesahan, tapi juga dapat mengoptimalisasikan isi dari Ranperda RPJMD ini,” ujar Wakil Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan, S.Sos. (humassekwan/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.