SIAK|METROTEMPO- Sejak mewabahnya virus Corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak, berbagai kebijakan dan peraturan diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
Hal itu dilakukan demi mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus Corona di berbagai tempat, khususnya di sekitar wilayah Kota Siak Sri Indrapura.
Selain kerap melakukan sosialisasi di setiap kampung dan kecamatan, Pemda Siak melalui instansi terkaitnya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga tak henti-hentinya melakukan patroli rutin dengan menggelar operasi yustisi penegakkan Perda Protokol Kesehatan (Prokes), baik di jalan raya maupun di warung-warung yang kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima Metrotempo.co, sejak digelar/dilakukannya operasi yustisi penegakkan Perda Prokes tahun 2021 oleh Satpol PP Siak, sudah tercatat sekitar 490 orang/warga yang kedapatan melanggar Prokes. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si.
“Iya, kegiatan operasi yustisi penegakkan Perda Prokes Covid-19 di Kabupaten Siak sudah kami gelar sejak tahun 2020. Adapun untuk di tahun 2021 ini juga sudah kami lakukan sejak bulan Februari lalu. Sesuai data yang ada, selama digelarnya operasi yustisi penegakkan Perda Prokes tahun 2021 di Kabupaten Siak, sampai bulan Agustus 2021 ini tercatat sebanyak 490 orang/pelanggar yang sudah menjalani sidang,” terang Subandi, Rabu (18/08/2021) sore
Dari sekian banyak pelanggar Prokes yang sudah disidang oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Siak bersama Pengadilan Negeri (PN) Siak itu, sebagian besar pelanggar juga sudah membayar denda sesuai yang ditetapkan/dipatok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020.
“Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Prokes sudah kami gelar sebanyak 27 kali. Adapun dari sidang selama 27 kali itu, jumlah uang denda yang terkumpul tercatat sebesar Rp24.534.000, yang semuanya masuk ke kas daerah,” lanjut Subandi.
Dikatakannya juga, berdasarkan Perda Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020, bagi para pelanggar Prokes dikenakan sanksi denda sebesar Rp200.000 / pelanggaran. Meski demikian, atas kebijakan dan pertimbangan majelis hakim yang menyidang, ada juga pelanggar yang dikenakan denda di bawah Rp200.000.
“Jika mengacu pada Perda Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020, besaran denda bagi pelanggar Prokes ditetapkan sebesar Rp200.000, namun pada kenyataannya saat sidang, ada juga pelanggar yang hanya dikenakan denda di bawah Rp200.000, tergantung keputusan majelis hakim yang menyidang,” sambung Subandi.
Selain itu, kata Subandi, masih ada beberapa orang yang belum membayar denda atas pelanggaran Prokes yang mereka lakukan, yakni tercatat sekitar 55 orang.
“Masih ada sekitar 55 orang yang sampai saat ini belum membayar denda terhitung mulai tanggal 4 Februari hingga 15 Agustus 2021. Total denda yang belum dibayar oleh pelanggar sebesar Rp4.275.000,” lanjut Subandi.
Terkait adanya pelanggar yang belum membayar denda tersebut, Subandi dengan tegas mengatakan bahwasanya pihak Satpol PP Siak masih menahan/mengamankan identitas pelanggar sebagai jaminan.
“Bagi pelanggar yang belum membayar denda tersebut, masih kami amankan identitas KTP-nya sebagai jaminan untuk membayar denda nantinya. Kami menghimbau kepada pelanggar yang sudah disidang agar segera membayar denda dan mengambil KTP di kantor Satpol PP Kabupaten Siak pada jam kerja,” lanjut Subandi.
“Jadi tujuan operasi yustisi ini bukan mencari PAD sebanyak-banyaknya, akan tetapi tujuannya agar masyarakat patuh terhadap Peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah terkait Perda nomor 4 Tahun 2020. Adapun terkait denda yang dikenakan terhadap pelanggar, merupakan ketegasan yang tujuannya sebagai efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi,” tutup Subandi.
Laporan: Tok