Satreskrim Polsek Bungaraya Amankan Pelaku Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

oleh -1,042.090 views

SIAK|METROTEMPO- Telah terjadi dugaan tindak pidana perkara penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam BM 2844 YN, milik Sutrisno warga Kampung Jatibaru RT.01 RW.02 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19/01/2022 sekira Pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku adalah B alias Udin, warga jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

IKLAN

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Gunar melalui Kapolsek Bungaraya, IPTU Jefri Purba SH,Ahad 23/01/2022.

“Benar telah terjadi dugaan penggelapan atas 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam BM 2844 YN, milik pelapor (Sutrisno-red) pada Rabu 19/01/2022 sekira Pukul 13.00 WIB”, ujarnya.

Kronologis perkara:
Rabu 19/01/202 Sekira Pukul 12.00 WIB Udin datangi ke rumah Sutrisno. Ia meminjam sepeda motor Revo Fit warna hitam BM 2844 YN milik Sutrisno dengan alasan untuk membeli makan dan membeli busi sepeda motor miliknya.

“Namun Udin ternyata memiliki niat lain, yaitu unit sepeda motor milik Sutrisno tidak dikembalikan. Atas peristiwa ini, pelapor (Sutrisno-red) mengalami kerugian sebesar Rp.  13.000.000. Dan membuat laporan ke Polsek Bungaraya”, lanjut Kapolsek.

Laporan Polisi Nomor: Lp/01 – B/I/ 2022/Riau/Res Siak/Sek Bungaraya , Tanggal 20 Januari 2022.

Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Bungaraya Iptu Musa Sibarani, S.Psi,Ms memerintahkan Bripka Gilang Ramahdany dan Briptu Febriansyah untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Keberadaan pelaku diketahui berada di Pelalawan. Jumat 21/01/2022 pukul 13.00 WIB Bripka Gilang Ramahdany bersama Briptu Febriansyah dan Team Opsnal Polres Pelalawan mencari pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sedang mengendari sepeda motor.

Udin tak berkutik dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor. Kemudian pelaku dibawa Ke Polsek Bungaraya.

Berikut Barang Bukti yang berhasil disita dari pelaku:
– 1 (Satu) Lembar Stnkb Sepeda Motor Revo Fit Warna Hitam Bm 2844 Yn No Rangka : Mh1jbk11xjk479240 Dan No Mesin Jbk1e-1475346 An Sutrisno
– 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Mrek Honda Revo Fit Dengan Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi Dengan Nomor Rangka : Mh1jbk11xjk479240 Serta Nomor Mesin: Jbk1e-1475346 Beserta Kunci Kontak Sepeda Motor
– 1 ( Satu) Unit Handphone Mrek Nokia Warna Hitam

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan dipersangkakan dengan pasal 372  KUHP”, tutup Kapolsek Bungaraya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.