Wabub Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Ranperda APBD-P Tahun 2022

oleh -405.090 views

BENGKALIS | Metrotempo.co – Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso mengikuti Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (19/09/2022).

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial serta dihadiri 25 orang anggota DPRD.

IKLAN

Dalam sambutannya, H Bagus Santoso menyampaikan Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan tersebut, disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan, sebagaimana yang telah sebutkan dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap berorientasi pada Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 dapat kami sampaikan, pertama, Pendapatan Daerah, dimana, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.141.733.832.547,- dari sebelumnya sebesar Rp.3.470.189.945.838,-. Menjadi Rp.3.328.456.113.291,-

Kedua, belanja daerah, mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.3.989.958.390.962,-. Menjadi Rp.4.498.415.462.353,- atau bertambah sebesar Rp.508.457.071.391,-.

Dan ketiga, pembiayaan daerah, dimana, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, dari awalnya sebesar Rp.529.768.445.124,- menjadi Rp.1.179.959.349.062,- atau bertambah sebesar Rp.650.190.903.938,-.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan sebesar Rp.10.000.000.000,-. Dari rincian sebagaimana tersebut maka total Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 adalah Rp.4.508.415.462.353,-. Atau bertambah sebesar Rp.508.457.071.391,- dari sebelumnya sebesar Rp.3.999.958.390.962,” kata Bagus.

Selanjutnya Bagus mengatakan Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, tentunya kita berharap, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal, sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah.

“Kepala perangkat daerah saya tegaskan, agar proaktif dalam setiap pembahasan antara TAPD bersama banggar DPRD nantinya, sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin,” tutup Bagus. (Prokopim/zulfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.