SIAK | Metrotempo.co – Jajaran Polsek Siak Polres Siak Polda Riau terus melakukan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba, selain untuk masyarakat umum juga di tingkat kalangan para pelajar.
Dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2023, Polsek Siak melaksanakan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba di SMAN 2 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau, Rabu (8/3/2023).
Kegiataan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan jajaran Polsek Siak tersebut, di Ikuti oleh 500 orang Siswa SMAN 2 Dayun yang bertempat di Aula SMAN 2 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Pada Kegiatan sosialisasi ini di Paparkan Oleh Kapolsek Siak Kompol Syafril SH MH sebagai Nara Sumber terkait bahayanya Penyalahgunaan Narkoba.
Selain Kapolsek Siak Kompol Syafril SH.MH sebagai nara sumber, turut hadir Kepala Sekolah SMAN 2 Dayun Dewi Ramayani Spd, Kanit Binmas Polsek Siak Iptu Arifullah SE, Panit 1 Binmas Polsek Siak Aipda Sijondri SH, Bhabinkamtibmas Kampung Dayun Aipda Rodo Nainggolan, Panit Yanmin IK Polsek Siak Bripka Defri Edika Putra dan para Siswa SMAN 2 Dayun Kec Dayun Kab Siak.
Dalam acara sosialisasi ini, di awali kata pembukaan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Dayun Dewi Ramayani Spd, kemudian penyampaian materi pemaparan dari nara sumber dan juga dibuka sesi tanya jawab.
“Kami ucapkan selamat datang kepada bapak Kapolsek Siak Kompol Syafril SH.MH yang sudah peduli dengan para siswa Sekolah ini, apa yang disampaikan bapak Kapolsek hari ini semoga bermanfaat kepada siswa-siswi kami terhindar dari penyalahgunaan Narkoba,” ucap Kepala Sekolah Dewi Ramayani Spd.
Kapolsek Siak Kompol Syafril SH.MH juga menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut, sebagai bentuk kehadiran Polisi untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba di tingkat Pelajar Sekolah.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2023, maka dari itu jajaran Polsek Siak adakan sosialisasi penyalahgunaan Narkoba di tingkat Pelajar, salah satunya di SMAN 2 Dayun”, ucap Kompol Syafril.
“Hari ini materi yang kita paparkan adalah terkait UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Perspektif Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkoba, supaya para pelajar lebih mengetahui dan memahami tentang bahayanya dalam penyalahgunaan Narkotika”, tambah Kompol Syafril.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Kompol Syafril, bertujuan agar para Siswa dan Generasi Muda Khususnya SMAN 2 Dayun, dapat mengetahui akibat pada diri dan Sangsi hukum jika mengkosumsi Narkoba yang telah di atur oleh Undang Undang.
“Kami menghimbau kepada orang tua Walid murid, supaya selalu mengawasi anak-anaknya dalam pengaruh Narkoba, agar anaknya terhindar dari masalah hukum. Dan mengawasi orang-orang yang dekat dengan anak-anak kita, jangan ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada yang aneh disekitar kita. Mari kita sama-sama perangi Narkoba, tutup Kompol Syafril. (FT/A.waruwu)







