Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kepulauan Seribu : Kontrak Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung Progres Pekerjaan Hanya 42%

oleh -536.090 views

JAKARTA | Metrotempo.co – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah 1 dan 2 Kabupaten Kepulaun Seribu mengalokasikan APBD ± Rp 133 miliar. Unit Penyelenggara Pelabuhan 1 dan 2 Antara lain: (1). Revitalisasi Dermaga Pulau Sebira Rp.35.405.222.400, (2).Dermaga Pulau Pramuka Rp.26.621.560.000, (3). Dermaga Pulau Kelapa Rp 22.120.174.672. dan juga (4). Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung dengan anggaran Rp.49.226.337.414, TA. 2022 yang lalu.

Berlakunya kontrak, terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak nomor kontrak: 1752/- 1.813. 22 Tanggal 21 Juli 2022.

IKLAN

Tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berakhir pada tanggal 21.

Saat dipertanyakan terkait adanyan issue Take over dari Kantor Cabang PT.Rudi Jaya diambil alih oleh Kantor Pusat PT.Rudi Jaya. Direktur PT Rudi Jaya mengatakan, “yang saya ketahui bahwa progress pekerjaan 42% dan sudah dibayar oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Take over tidak bisa dilakukan, harus yang tanda tangan dari awal,” ujar Ibnu Gopur.

Lebih lanjut dikatakan, “masalah penyelesaian pekerjaan kami membantu karena pindah rekening ke orang lain dan tidak bisa terkait progres kegiatan yang dibayar Dinas Perhubungan sebesar Rp.42%.,” tutupnya. Jumat (31/3/2023). Tepat pukul 13:54 Wib.

“Kami sifatnya hanya membantu sesuai dengan surat perjanjian. Semua yang bertanggung jawab adalah Kepala Cabang, karena yang tanda tangan kontrak adalah ( Simson Hendro Cipto Purba-Red). Kalau progres ditanyakan konsultan pengawasan,” jelas Ibnu Gopur.

“Tidak ada tanggapan karena berita sudah nailk, seharusnya sebelum memuat berita, klarifikasi dulu sebelum terjadi berita simpang siur, nanti biar kuasa hukum kami yang menelaah,” tegas Kepala Cabang PT.Rudi Jaya, Simson Hendro Cipto Purba. Senin (3/4/2023), tepat pukul 10:00 wib.

Hal tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Siapakah yang bertanggungjawab atas mangkraknya pekerjaan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, lantas dimana Consultan pengawasannya berada dan bagaimana tanggung jawab Unit terkait ?

Kegiatan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah 1 Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, harga penawaran terkoreksi Rp 49.226.337.414, terindikasi terjadi kecurangan pengurangan volume hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Mestinya, hal tersebut tidak terjadi kalau fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya disebut APIP atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan sesuai dengan tupoksinya.

Ironisnya lagi, asal material/bahan Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Termasuk asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau termasuk Fakta dilapangan.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kepulauan Seribu, Rodin mengatakan, “akibat Lemahnya Pengawasan dilapangan sehingga banyak ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum di Kepulauan Seribu. mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahkan di beberapa titik tampak asal jadi termasuk “penggunaan material yang digunakan,” jelasnya.

Mestinya, “kegiatan tersebut tepat pada bulan 21 Desember 2022 sudah harus selesai, menimbul pertanyaan hingga menjadi menjadi catatan adalah kenapa PT. Rudi Jaya adalah pilihan Pokja Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kepulauan Seribu, akan mendesak aparat penegak Hukum, Kejaksaan, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan ,” tegas Rodin

Tidak hanya itu, rumor yang berkembang bahwa Pelaksana sebelumnya pinjam bendera PT. Rudi Jaya inisial Alex, dengan modus seolah-olah PT Rudi Jaya memiliki cabang di Jakarta. Padahal kantor pusat PT Rudi Jaya berada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Diperkirakan volume yang dikerjakan sesuai dengan kontrak perjanjian, hanya mencapai 42% atau Rp.20.675.061.713,8 dari harga penawaran terkoreksi Rp. 49.226.337.414 dan sisa bobot pekerjaan yang belum terselesaikan sesuai dengan kontrak sekitar 58% atau sekitar Rp.28.551.275.701.

Dikatakan,”dirinya menduga ada indikasi maupun kesengajaan bahkan terkesan terjadi pembiaran oleh instansi yang berkompeten khususnya Kuasa Pengguana Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen termasuk Konsultan Pengawas,” bebernya.

Lebih Lanjut kata Rodin, “jika terbukti adanya pembiaran atau main mata, dirinya berharap pihak yang berkompeten untuk menindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di Negeri ini,” tutupnya kepada sejumlah awak media. Minggu (15/1/2023).

Hasil penelusuran TIM Media dilapangan, dIitambah lagi dengan sumber informasi dari sejumlah warga Pulau Tidung, bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesikasi/ RAB/Gambar dan Kerangka Acuan Kerja . Antara lain:

1. Untuk item pekerjaan seperti pekerjaan Tiang Pancang Baja dengan diameter 60 cm dengan sejumlah 1.990, 20 titik

2. untuk item pekerjaan dermaga laut berakhir kontrak pelaksanaan pada tanggal 21 Desember 2022 belum terselesaikan dikerjakan.

3. Bahkan untuk kedalaman item pekerjaan untuk tiang pancang baja dengan dia meter 60 cm diduga dengan kedalaman 20 meter diduga tidak dilaksanakan dan patut dipertanyakan.

Untuk item pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau spesifikasi berdasarkan kontrak perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang terdahulu mengakibatkan terjadi kerugian Negara dan tupoksi Consultan Pengawasan dilapangan tidak berfungsi. Antara lain:

1. diduga penggunaan cor beton K-300 untuk item tersebut pada kolom pekerjaan type K-1

2. untuk type pekerjaan kolom type K-2, dan Type B3, Sub item pekerjaan balok Type B-7,

3. untuk item pekerjaan balok Type B-A dan item pekerjaan Balok B-L , item pekerjaan flat lantai S-1 dan sub item pekerjaan tangga + bordes bagian dari item pekerjaan struktur atas divisi pekerjaan arsitektur bangunan perkantoran diduga kualitasnya diragukan.

Ditenggarai tidak lulus uji pemeriksaan laboratorium dan tidak memenuhi syarat standart Nasional Indonesia (SNI). Dengan alasan cor beton K-300 yang digunakan tidak menggunakan produksi pabrikan. Bahkan sejumlah masyarakat mengakui,. Antara lain:

1. diduga cor beton K-300 yang digunakan untuk item pekerjaan Poer PC1 70 x 70 x 60 cm,

2. untuk Item pekerjaan Poer Plat PC2 160 x 160 x 60 cm.

3. untuk item pekerjaan Sloop Type SL1 30 x 60,

4. untuk item pekerjaan Sloop Type S12 dengan ukuran 30 x50.

5. untuk Item pekerjaan Sloop Type SL3 ukuran 25 x 45 hingga

6. untuk item Pekerjaan Plat dengan ketebalan t = 12 cm diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terindikasi pengurangan volume dan sebagainya.

Pengiriman dan pengangkutan material/bahan tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan KM pengangkut orang.

Hasil pantauan dilapangan, diduga sejumlah pekerja tidak memiliki bersertifikat Ahli K3 Konstruksi khusussnya pantauan dilapangan sejumlah tenaga ahli abaika Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan.

Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut; c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi.

Belum lagi dengan teknis pelaksanaan diduga dpesifikasi Teknis Dan Gambar A. Uraian Spesifikasi Teknis Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan menjadi pertanyaan public.

Dugaan bahwa sejumlah merek dan tipe, patut dipertanyakan, tidak menggunakan standar nasional (SNI), belum lagi dengan pelaksanaan tidak mencantumkam syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk dan tidak mencantumka kinerja produk (output performance) yang diinginkan serta tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO). Timbul Sinaga,SE mengatakan, “bahwa kontrak pekerjaan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, disinyalir take over atau diambil alih oleh Direktur PT.Rudi Jaya Ibnu Ghopur dari tangan Alex selaku Peminjam bendera (PT.Rudi Jaya), No kontrak: 1752/- 1.813. 22 Tanggal 21 Juli 2022 .

Untuk itu, kami minta kegiatan Revitalisasi dermaga di Kepulauan Seribu untuk segera dilakukan pemeriksaan mulai dari proses lelang hingga pekerjaan phisik ditenggarai telah terjadi pengurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perjanjian yang ditanda tangani PPK yang sebelumnya, dengan Direktur PT.Rudi Jaya.

Dugaan telah terjadi persekong-kolan dengan Pelaksana PT. Rudi Jaya, “mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat BPK-RI dan juga Aparat Penegak Hukum antara lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segara turun kelokasi Pekerjaan Revitalisasi Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu,” tegas Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul Sinaga,SE.

Guna untuk melakukan pemeriksaan mulai dari Panitia Lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen yang sebelumnya, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sulistyo Widodo atas bobroknya pelaksanan Kegiatan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung yang nota bene menggunakan uang rakyat,” tegasnya

Tidak hanya itu, diduga material maupun teknis pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditanda tangani dengan kontrak perjanjian, mengakibatkan dugaan pengurangan volume dengan pembuktian sejumlah item pekerjaan “asal jadi,” bebernya

Anehnya lagi, untuk pengangkutan sejumlah material Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu justru membiarkan kapal pengangkutan orang/Kapal Motor (KM) Kerapu, mengangkut material kegiatan proyek. Kog bisa lolos dari pengawasan Kepala Pelabuhan Pulau Tidung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pelabuhan Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu, Khairul Anwar alias (Ilung) tidak berhasil dikonfirmasi.

Hal yang sama juga, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), KUPPD1 Sulistyo Widodo juga tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan kegiatan maupun bobot prestasi pekerjaan jauh dari yang diharpkan.

Sebelum menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD 1) Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistyo Widodo juga mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan/LPSE Kota Administrasi Jakarta Timur.

Diketahui, untuk pelaksanaan revitalisasi dermaga di Kepulauan Seribu tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya Pulau Tidung.

Kontrak perjanjian yang ditanda tangani dan hingga sekarang menjadi mangkrak dan belum bisa difungsikan, padahal kontrak sudah berakhir tanggal 21 Desember 2022.

Berdasarkan catatan yang dimiliki tim Kupas Fakta.com, Direktur PT.Rudi Jaya, Ibnu Ghopur tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dugelar KPK di pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo tepat Selasa (07/01/2020) malam.

Terkait dugaan memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo dan PPKom dan Kepala Dinas PUBM SDA serta Kepala LPSE Pemkab Sidoarjo senilai R.1.8 miliar. Dikutip dari media online republikjatim.com, 09 Januari 2020.

Pantauan dilapangan, beberapa item pekerjaan dasar yang sudah dikerjakan, diperkiirakan untuk pekerjaan tahap ke dua (2 ), kemungkinan besar hanya menghabiskan anggaran 18 % atau Rp. 8.860.740.734,52 dan itu diluar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar PPN x DPP (11% x DPP) + PPH (Pajak Penghasilan 5 %). (TS/RED)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.