PEKANBARU | Metrotempo.co – Guna memberikan pemahaman kepada ASN, terkait tata cara pengisian Anjab dan ABK untuk kemudian langsung dapat di input ke aplikasi anjababk-simona.kemendagri.go anjababk-simona.kemendagri.go.id, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melakukan kegiatan pendampingan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 di Hotel Jatra, Senin (8/5/2023).
Kegiatan yang diikuti Kepala Perangkat Daerah, Kasubbag Kepegawaian serta staf perangkat daerah yang membidangi kepegawaian tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Aulia.
Dalam arahannya Aulia berharap, melalui kegiatan ini dapat menjadi spirit bagi seluruh peserta pendampingan, agar dapat mengetahui dan memahami uraian tugas setiap ASN secara profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih, serta mampu melayani publik secara netral, sejahtera, berdedikasi, dengan tetap memegang teguh nilai-nilai dasar serta kode etik aparatur Negara.
Kegiatan pendampingan pengisian Anjab dan ABK ini lanjut Aulia lagi, merupakan kewajiban kita sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.3.2/9087/57 tanggal 30 Desember 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil negara pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dan Berita Acara rapat koordinasi tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 nomor 188.32/2287/ortala poin 6 dimana disebutkan bahwa eviden TPP kriteria beban kerja dibuat berdasarkan rekapitulasi manual atau aplikasi dari Pemerintah Daerah.
“Pengisian Anjab ABK Ini tentunya harus segera kita tuntaskan, mengingat, batasan waktu yang diberikan kepada kita hanya sampai pada batas minggu kedua bulan Juli tahun 2023. Dan jika tidak segera kita lakukan, maka konsekwensinya akan berdampak dalam pemenuhan dokumen Anjab ABK untuk pemenuhan persyaratan TPP ASN.“ Tegas Aulia.
Artinya, bila tidak diselesaikan input Anjab ABK ini sesegera mungkin, maka secara otomatis kita tidak akan dapat memenuhi persyaratan TPP tahun ini dan justru akan menghambat percepatan pemenuhan syarat validasi proses izin TPP tahun 2024 mendatang.
“Kami berharap, melalui pelaksanaan kegiatan ini, kita dapat mendukung terwujudnya kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan mewujudkan profesionalisme ASN dan tata kelola kepegawaian yang baik disetiap perangkat daerah, melalui kejelasan pembagian tugas sesuai kualifikasi dan kompetensi, sehingga kinerja sdm aparatur lebih optimal dan profesional,” tutup Aulia. (Prokopim/ZN.RN)