BENGKALIS | Metrotempo.co – Pekerjaan proyek paket peningkatan jalan H.Ihsan Dusun Penawar Darat Desa Berancah, sumber dana APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 678.488.000 diduga asal jadi.
Menanggapi keadaan peroyek tersebut, Kepala Desa Berancah, Turadi menyampaikan kepada awak Media ini bahwa sangat menyayangkan sekali pengerjaan pada peningkatan jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis tersebut, Kamis (18/5/2023).
“Jika masa pemeliharaan masih ada dan kerusakannya tidak fatal, itu kan bisa diperbaiki sesuai anggaran pemeliharaan yang ada. Tapi informasi yang saya dengar, proyek tersebut indikasinya macam menyeluruh seperti kekurangan campuran, jadi perlulah di bongkar semuanya,” tegas Kades Turadi kepada media ini.
“Jika tidak dilakukan pembongkaran secara total, saya minta kepada aparat penegak hukum (APH) dapat mengusutnya, agar dapat diminta pertanggung jawaban dari pihak yang terkait,” kata Turadi lewat telpon selularnya kepada media ini.
Terkait Proyek yang diduga asal jadi tersebut, ketika diminta tanggapan Imron selaku Kuasa Pegguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang dikerjakan oleh CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK, sangat disayangkan karena ketika dihubungi lewat pesan Watshhap telpon selularnya, namun tetap saja enggan menanggapi, padahal kelihatan pada contreng watshap terbaca oleh yang bersangkutan.
Begitu juga Direktur CV. DEA TANIA KARYA TEKNIK berisial KK enggan menggunakan hak jawabnya, walaupun telah mengetahui kondisi hasil dari pekerjaan perusahaannya begitu parah.
Mungkin direktur perusahan CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK berinisial KK merasa kapasitasnya memang selaku Direktur, akan tetapi perusahaan miliknya diduga hanya sebatas menerima fee dari pihak yang memenang tender dan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut berinisial Adn, yang begitu santer menjadi bahan perbincangan masyarakat jasa konstruksi di Bengkalis, bahwa yang bersangkutan memperoleh puluhan paket pekerjaan proyek dari OPD dilingkaran Pemda, berhubung yang bersangkutan diduga punya kedekatan khusus dengan pejabat penentu kebijakan di Kabupaten Bengkalis.
Walaupun para pihak yang semestinya bertanggungjawab secara hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan Proyek peningkatan Jl.H.Ihsan Dusun Penawar Darat Desa Berancah tahun 2022 sepertinya PPK, PPTK maupun Kontraktor pelaksana tidak bersedia menggunakan hak jawabnya terkait hasil pekerjaan proyek tersebut yang sarat dengan indikasi penyimpangan.
Namun, Supardi selaku Kepala Dinas Perkim Bengkalis beberapa waktu lalu meresponnya secara singkat atas materi pertanyaan yang dikirimkan oleh Media ini bersama tim media lainya, lewat pesan watshap telpon selularnya, dengan mengatakan, “iya, terimakasih atas perhatiannya terhadap OPD kami, wass,” ucap Supardi (24/4/2023) lalu.
Meski jawaban yang diberikan Supardi tidak sesuai materi dari empat pertanyaan, namun setidak-tidaknya yang bersangkutan menggunakan hak jawabnya selaku Pimpinan OPD yang membawahi PPK maupun PPTK menangani proyek yang terindikasi sarat dengan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan pantauan pewarta dilapangan atas hasil pekerjaan perusahaan CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK pada 26 April 2023 lalu, tampak kondisi semenisasi hasil pekerjaan telah kropos alias dapat di remas menggunakan tangan, sementara sebagian lagi semenisasi nya ditutupi degan buras agar kerusakan jalan tersebut tidak dilihat oleh masyarakat umum.
Anehnya, ketika di uji tekanan beton menggunakan alat Hamer tes oleh salah seoarang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat saat bersama tim media ini, hasilnya jangankan untuk sampai pada tekanan beton 175, meteran hamer tes pun tidak mengeluarkan nomor tekanan.
Jika dihitung tahun anggaran 2022 berakhir per 31 Desember, untuk anggaran dana pemeliharaan hanya 5% dari keseluruhan anggaran dana sesuai kontrak pekerjaan.
Sementara kondisi semenisasi yang kropos jika tidak ditutupi dengan buras, boleh dikatakan menyeluruhnya rusak parah dan memprihatinkan.
Penyebab kropos jalan tersebut, diduga kuat karena kekurangan campuran semen, ditambah lagi kondisi body jalan berlahan gambut sangat label, kemungkinan besar juga tidak dilakukan penimbunan base sebelumnya.
Penimbunan base tidak di cor kurang lebih ratusan meter merupakan satu kesatuan dengan paket proyek semenisasi.
Selain itu, adapun body jalan yang telah disemenisasi diduga kuat tidak ditimbun menggunakan base terlebih dahulu, sementara lanjutan jalan yang tidak di semenisasi malah dilakukan penimbunan base.
Indikasi penyimpangan lain terhadap proyek tersebut adalah, terjadi Contract Change Order (CCO) melebih dari 10%.
Padahal sesuai ketentuan Perpres 54/2010 Pasal 87 karakteristik CCO: Ayat (2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran. Bahkan Kuat dugaan proyek tersebut telah terjadi markup nilai anggaran dananya.
Menurut informasi dari salah seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat yang enggan namanya dipublikasi, beberapa waktu lalu setelah pekerjaan semenisasi selesai di kerjakan sekitar akhir bulan November 2022, peningkatan Jl.H Ihsan pernah ia protes, karena semenisasinya yang belum lama dicor sudah kropos.
Terkait protes yang dilontarkan oleh LSM tersebut, pantauan awak media dilapangan, pihak kontraktor terindikasi berkonsfirasi dengan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas cepat-cepat menutupi kropos semenisasi jalan tersebut secara keseluruhanya dengan menggunakan buras, agar tidak terlihat mayarakat umum.
Walaupun telah dilakukan pemburasan terhadap semenisasi yang kropos menggunakan minyak aspal dengan pasir, masih tetap saja kelihatan proyek tersebut diduga asal jadi. Karena diduga kekuatan dasar semenisasi tidak cukup campuran, otomatis sekalipun ditutupi berkali-kali untuk tujuan mengelabui masyarakat, pasti juga jalan tersebut akan rusak apabila dilewati kendaraan roda empat yang ada muatan (Rillis tim/ZN. RN)