BENGKALIS | Metrotempo.co – Diduga PT. Menara Gading memakai kayu Ilegal Logging pada Pengerjaan proyek pembangunan Intake dan Pembangunan Pipa Tranmisi Air Baku di Wonosari Bengkalis yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Menara Gading, Nurfita Karya KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.960.780.000 dan waktu pelaksanaan selama 293 hari kalender , Sumber Dana dari SBSN T.A 2023. Dengan Konsultan Pengaws PT. Duta Buana Karya.
Pantauan beberapa awak media dilapangan baru-baru ini, Sebelum melihat dan mengambil dokumentasi pekerjaan proyek pembangunan Intake dan Pembangunan Pipa Tranmisi Air Baku tersebut, terlebih dahulu awak media ini menghubungi yang bernama Putra orang menjadi kepercayaan dari pihak perusahaan Kontraktor pelaksana, untuk minta izin dan konfirmasi melalui via telpon.
“Saya lagi di Pekan Baru rapat terkait pekerjaan tersebut. Dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)”, jawab Putra via Hp chat WA.
Setelah selesai melihat dan mengambil dokumentasi pekerjaan proyek tersebut, beberapa para awak media lansung menjumpai Kades Wonosari.
Keterangan yang diproleh dari Kades Wonosari yang akrab disapa Landung ini, ketika diwawancarai oleh para awak media, menyapaikan kalau lokasi pembangunan proyek tersebut masuk wilayah Desa Wono sari.
“Lahan untuk pembangunan proyek tersebut, termasuk dalam wilayah Desa wono sari, itu milik Pemkab Bengkalis yang dulunya sebagai Hutan”, ucapnya.
“Rencana pembangunan area proyek waduk tersebut sekitar 5 Ha luas, yang luas waduknya sekitar 3 Ha” kata Kades Landung lagi.
Masih kata kades Landung lagi, dari hasil pantauan pihak Desa di lokasi pembangunan proyek tersebut, terlihat pengolahan kayu dan Pembersihan lahan.
Diarea lokasi proyek itu terdapat bermacam macam jenis kayu seperti, akasia, Mahang dan jenis kayu lainnya. Yang diolah tanpa mengantongi surat izin dari instansi yang berwenang dan digunakan pihak perusahaan untuk bahan bangunan seperti direksiket dan gudang.
Menurut Landung, membenarkan kepada awak media bahwa, Saudara Putra dari pihak Perusahaan kontraktor memang telah datang menemui pihak Desa, minta izin secara lisan kepada pihak Desa.
Dalam kesempatan itu, Direktur eksekutif BAK LIPUN Bengkalis Rahman Siregar pada hari kamis (25/5/2023) di lapangan Golf Wonosari ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa kayu yang digunakan pada proyek miliyaran tersebut diduga hasil ilegal logging yang tidak berizin dari pejabat berwenang.
“Diduga penggunaan kayu hasil olahan dilahan yang akan dikerjakan proyek tersebut ilegal dan tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan. Walaupun berada dilahan yang bukan kawasan hutan, itu diangap kayu hasil ilegal logging”, tutur Rahman lagi.
Lanjut Rahmat, dan pekerjaan bodi jalan itu memanfaatkan tanah asal berlumpur kami menilai tanah tersebut tidak layak untuk dilaksanakan konstruksi.
“Dengan menggunakan gambangan pakai batang kelapa, maka sangat diragukan ketahanannya atau mutunya. Seharusnya menggunakan kayu hutan”, tutup Rahman. (ZN)







