Sengketa Batas Desa, Beberapa Penghulu Kabupaten Siak Mengadukan Ke Gubernur Riau

oleh -225.090 views

PEKANBARU | Metrotempo.co – Terkait kisruh Tapal Batas antara Desa Muara Dua Kabupaten Bengkalis dengan beberapa Desa yang ada di Kabupaten Siak, yakni Kampung (Desa) Bandar Sungai, Sabak Permai, Sungai Tengah, Temusai dan Tuah Indrapura yang mengakibatkan konflik antara masyarakat Siak dengan Bengkalis, membuat beberapa penghulu menjadi resah dan panik, pasalnya, begitu tapal batas itu di sahkan oleh Kemendagri, banyak laporan dan keributan yang terjadi di areal perbatasan itu, salah satunya terjadinya penjarahan buah tanaman sawit milik masyarakat Temusai yang dilakukan oleh kelompok atau oknum dari Muara Dua. Selanjutnya, lahan masyarakat Siak di klaim bahwa itu milik masyarakat Muara Dua hingga terjadi cek cok di perkebunan yang sudah digarap masyarakat Siak dan masih banyak lagi.

“Alhamdulillah pada sore ini kita dapat berjumpa dengan pak Gubernur Riau dalam rangka silaturohmi dan sekaligus menyampaikan permasalahan- permasalahan yang ada di kampung kami setelah adanya tapal batas yang terkesan dibuat sepihak oleh oknum yang di sahkan oleh Kemendagri. Dengan adanya tapal batas itu, bukannya membuat permasalahan selesai, namun malah sebaliknya banyak keributan yang terjadi,” ungkap Penghulu Kampung Temusai Samsudin kepada awak media, Senin (05/06/2023).

IKLAN

Samsudin juga menceritakan, ada beberapa hal yang mengganjal terkait pembuatan tapal batas yang terkesan dibuat secara diam-diam atau sepihak tanpa ada sosialisasi kepada masyarakatnya atau masyarakat Kabupaten Siak pada umumnya, kususnya yang sepadan dengan Desa Muara Dua.

” Pertanyaan kami? Siapa yang buat peta itu? Atas dasar apa? Untuk siapa? Dan apa tujuannya kok tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik RT, RW dan Kepala Dusun? Tentu ini harus dijelaskan. Semua data kronologis dari Kampung Temusai sudah lengkap, untuk itu kami bersama Penghulu- Penghulu Kabupaten Siak yang sepadan dengan Muara Dua tidak dapat menerima tapal batas ini, karena kalau kami terima kekisruhan akan menjadi lebih parah dan terjadinya bentrok besar-besaran,” ungkapnya.

Ketika ditanya, berapa luas lahan masyarakat Temusai atau lahan Desa-Desa di Kabupaten Siak yang masuk ke Desa Muara Dua? Ia menjawab sekitar 6.000 hektar lebih.

” Sekitar 6.000 hetar lebih lahan masyarakat Kabupaten Siak yang ada di 5 Kampung yang masuk ke Desa Muara Dua sejak adanya tapal batas itu. Dan banyak pajak PBB yang sampai saat ini masih bayar di Kabupaten Siak namun lahannya masuk ke Muara Dua, selain itu ketika ada kebakaran disana, warga kami juga yang memadamkan dan banyak lagi permasalahan- permasalahan yang ditimbulkan akibat tapal batas itu. Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami minta kepada pak Bupati atau pak Gubernur Riau agar segera menyelesaikan tapal batas ini agar tidak ada korban di lapangan,” tegasnya.

Senada disampaikan Penghulu Tuah Indrapura, Sodikin, ia mengaku masyarakat atau tokoh masyarakat Kampung Tuah Indrapura banyak yang tidak tahu mengenai tapal batas itu, dan tidak ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai tapal batas tersebut yang ahirnya menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

” Banyak yang tidak tahu dengan tapal batas tersebut, dan sebagian kecil yang tau itupun tidak setuju. Untuk itu, kami meminta tapal batas dikembalikan seperti semula.

“Masyarakat kami menginginkan tapal batas dikembalikan seperti semula, dan saat ini kita perjuangkan dengan bukti-bukti yang ada yang sudah kita serahkan ke Kabupaten bahkan Propinsi, mudah-mudahan dengan dorongan bapak Gubernur ada solusi yang terbaik dalam penyelesaian tapal batas itu,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Penghulu Kampung Bandar Sungai, Fajar, ia mengatakan, bahwa dirinya bersama beberapa penghulu Kabupaten Siak yang perbatasan dengan Kabupaten Bengkalis tepatnya dengan Desa Sadar Jaya dan Muara Dua Kecamatan Siak Kecil merasa keberatan dengan adanya tapal batas yang dibuat oleh oknum dan di sahkan oleh Kemendagri, karena menurutnya banyak sekali kejanggalan dalam proses pembuatan tapal batas tersebut.

“Hari ini kita berkoordinasi dengan Bapak Gubernur Riau secara langsung mengenai kelanjutan tapal batas yang ditetapkan oleh Permendagri nomer 28 tahun 2018, dimana penetapan Permen itu di khalayak masyarakat belum bisa diterima, karena ada beberapa permasalahan dilapangan yang sangat berbahaya kalau tidak segera diselesaikan. Jadi, hari ini kita berkoordinasi dengan bapak Gubernur untuk bisa kembali meninjau permasalahan Permen yang disahkan itu, untuk memfasilitasi desa-desa yang belum dapat menerima permen tapal batas tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui atau belum mendapatkan laporan dari Bupati Siak maupun Bupati Bengkalis terkait permasalahan tapal batas ini. Tentunya, dengan adanya laporan dari beberapa penghulu dari Kabupaten Siak, pihaknya juga akan memanggil pihak dari Bengkalis untuk melakukan rapat bersama.

“Dengan adanya laporan ini, kita akan memanggil kedua belah pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun Pemerintah Bengkalis untuk melakukan rapat,” tegasnya.

Menurut Gubernur Riau Syamsuar, terkait hal ini, seharusnya dari Pemerintah Kabupaten memberikan laporan ke propinsi untuk dapat menindak lanjuti masalah ini.

“Seharusnya ada surat dari Bupati Siak menyampaikan kronologis atas persoalan Desa ini kepada kami, nanti kami cocokan lagi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dan untuk menyelesaikan masalah ini, tidak hanya di propinsi saja, karena ini sudah ada Kemendagrinya, tentu ini harus di sampaikan ke Jakarta, untuk itu harus kita lengkapi data-datanya, baik Bengkalis maupun Kabupaten Siak,” ungkap Gubernur.

” Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai bentrok karena bagaimanapun ini adalah warga kita semua,.yang penting kami akan berusaha mengundang kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya (Masgin)

No More Posts Available.

No more pages to load.