BENGKALIS | Metrotempo.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis rencananya bakal menggelar penertiban angkutan umum penumpang dan barang (Penumbar) tahun 2023.
Adapun pelaksanaan penertiban tersebut bakal dilakukan di empat lokasi yakni Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rupat dan Kecamatan Mandau, Rabu (14/6/2023).
Pelaksanaaan penertiban angkutan umun penumpang dan barang Kabupaten Bengkalis tahun 2023 itu, berdasarkan himbauan Menteri Perhubungan Tentang Target Zero Odol Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Bengkalis Tentang Pembentukan Tim Penertiban Angkutan Umum Penumpang dan Barang.
Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Agus Sofyan melalui Kabid Angkutan Jalan dan Pemadu Moda Rachmat Sentosa rencananya operasi tersebut bakal dilaksanakan pada bulan Juni dan November tahun 2023.
“Operasi ini merupakan yang pertama dilaksanakan setelah Covid-19 melanda. Oleh karena itu, kami harapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala,” ujarnya.
Ditambahkan Rachmat, dalam operasi tersebut Dishub Bengkalis bakal bekerjasama dengan Polri, Jaksaan, Pengadilan Negeri dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan peraturan.
“Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan aspek perizinan dan aspek kelaikan jalan guna menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar, tertib, aman, nyaman dan selamat,” tegasnya.
Operasi Penumbar tahun 2023 ini menyasar jenis pelanggaran terkhusus pada angkutan umum penumpang dan angkutan barang dengan mengedepankan penindakan dari aspek oprasional, aspek administratif dan aspek kelaikan kendaraan serta mengedukatif masyarakat pengguna jalan akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Rachmat mengimbau kepada seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi selayaknya menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan, sehingga dilapangan nanti sangat minim ditemukan pelanggaran dan kecelakaan. (DISKOMINFOTIK/RN)