BENGKALIS | Metrotempo.co – Pemdes Ketam Putih melaksanakan pelatihan pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Ketam Putih, Kamis (19/10/2023).
Kepala Desa Ketam Putih, yang diwakili Kepala Dusun I, Bambang menyambut baik atas kedatangan Tim dari Dinas PMD Kab Bengkalis di Desa Ketam Putih.
“Selamat datang kepada para Tim dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis sebagai Advisor pendamping Desa bidang pembangunan Desa se Kabupaten Bengkalis”, ucap Bambang.
Turut Hadir dari Dinas PMD Kab Bengkalis, Billy Yanis Saputra, SE,MM, Zulpan Effendi,ST selaku Koordinator Pendamping Desa bidang Pembangunan, Boy selaku Analisis Data, Wendy dan korcam bidang pembangunan, Boy serta pendamping Desa Bidang Pembangunan Desa Ketam Putih.
“Tak lupa saya menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Kades Ketam Putih karena tidak dapat hadir, berhubung kegiatan Dinas ke Pekanbaru dan Sekdes juga lagi dinas masalah tapal batas”, terang Bambang.
Dalam sambutanya, Apisor bidang pembangunan, Billy Yanis Saputra, SE.MM, sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan pengadaan Barang dan jasa untuk desa dari awal sampai akhir di wilayah Kabupaten Bengkalis sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) No. 77 tahun 2022, yang dijadikan pedoman dan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Desa wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan pesan dari bapak Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, mulai bulan Oktober ini sudah mulai menyusun RAPBDes, jangan lagi sampai bulan Desember”, ungkap Billy.
Dilanjutkan nara sumber kedua yaitu Zulpan Effendi, ST, sebagai koordinator Pendamping Desa bidang Pembangunan Kabupaten Bengkalis menyampaikan, tahapan proses kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap perencanaan, persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima pekerjaan.
“Besaran nilai harga pengadaan barang dan jasa sebagai berikut: untuk pekerjaan Rp. 50.000.000. Dikatagorikan pembelian lansung, untuk pekerjaan dengan nilai Rp. 50.000.000 s/d Rp. 200.000.000 dikatagorikan sebagai permintaan penawaran. Dan nilai pekerjaan Rp. 200.000.000. Harus dilelang oleh TPK”, kata Zulpan.
“Tujuan pelaksanaan pelatihan pengadaan barang dan jasa ini, agar PKA dan TPK memahami tugas dan fungsi nya termasuk kepala desa dan masyarakat, fungsi mereka terkait pengadaan barang dan jasa ini”, kata Zulpan saat diwawancarai awak media ini.
Di akhir acara, sambil foto bersama dengan Tim dari PMD Kab Bengkalis, Kadus 1 Bambang mengatakan kepada awak media ini, bahwa kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang & Jasa untuk Pemerintahan Desa ini, sangat baik dan sangat memuaskan.
“Ini merupakan suatu pembinaan sangat penting untuk Pemdes Ketam Putih, menambah wawasan dan pengetahuan kami dalam melaksanakan penggunaan anggaran untuk melaksanakan pembangunan secara maksimal”, tutup Bambang. ZN