SIAK | Metrotempo.co – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Caltex Darussofa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Provinsi Riau, pada Rabu (15/11/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis KOMPOL David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut”, ucap KOMPOL David Richardo, S.I.K.
KOMPOL David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa, dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat seorang pria yang mencurigakan.
“Kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai tersebut yakni S dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 ( tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit yang mana pelaku saat itu sedang duduk bersama teman temannya dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual di sekitar Kampung Kandis”, ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkannya, personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat”, tutup KOMPOL David Richard, S.I.K. ***HMS